TERASMALUKU.COM,AMBON– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku resmi membuka pendaftaran bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018. Selain Balon Gubernur dan Wakil Gubernur, NasDem juga membuka pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota Tual, Balon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) yang akan menggelar Pilkada serentak sama dengan Pilkada Maluku. Pendaftaran akan dimulai dari tanggal 14 Juni sampai 15 Juli 2017 mendatang di DPW Partai NasDem Maluku.
Pendaftaran Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Partai NasDem tidak dipungut biaya. “Kita berikan kesempatan kepada putra putri terbaik di Maluku untuk menjadi Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, silahkan mendaftar di Partai NasDem,” kata Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Hamdani Laturua dalam keterangan pers Launching Pembukaan Pendaftaran Balon Kepala Daerah Provinsi Maluku di Kantor DPW Partai NasDem, Sabtu (10/6) petang.
Hamdani yang didampingi seluruh pungsionaris DPW Maluku dan DPD NasDem Kota Ambon menyatakan, NasDem dalam mengusung Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah, bukan sebagai partai yang hanya ikut ikutan dalam pertarungan Pilkada di Maluku. Namun ia mengklaim, NasDem akan menjadi partai pengusung kemenangan setiap Balon Kepala Daerah.
“Kita bukan partai yang hanya ikut ikutan mengusung calon dalam Pilkada di Maluku, tapi kita merupakan partai pengusung kemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur di Maluku nanti,” kata Hamdai. Ia mengatakan, Partai NasDem dari awal proses penerimaan pendaftaran sampai dengan diberikannya rekomendasi kepada salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala sama sekali tidak dipungut biaya apapun. “Mulai dari proses pendaftaran sampai dapat rekomendasi semuanya itu tanpa mahar apapun,” katanya.
Hamdani menegaskan, pendaftaran tanpa mahar yang dilakukan oleh partai ini untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat Maluku, bahwa uang bukanlah segalanya untuk bisa mendapatkan rekomendasi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung oleh Partai NasDem ini.
“Kita dibekali dana dari DPP Partai NasDem untuk memberikan pelayanan kepada rakyat Maluku tanpa mahar apapun, seluruh dana sudah kita siapkan,” ujar Hamdani. Ia juga mengingatkan, kepada seluruh fungsionaris Partai NasDem untuk tidak meminta apapun kepada setiap Balon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pildaka 2018 nanti, jika terbukti meminta dan menerimanya maka akan dikeluarkan dari partai.
“Jika siapapun terbukti meminta biaya terhadap kandidat maka saya langsung mengeluarkan dia dari partai ini. Ini sikap kami di NasDem,” tegasnya. Hamdani juga mengatakan, untuk pemberian rekomendasi kepada Calon Gubernur Maluku dari Partai NasDem ditentukan berdasarkan pendekatan ilmiah yakni dengan melakukan survei. Calon yang mendaftar akan disurvei secara internal oleh lembaga survei.
Jadi menurut Hamdani, Balon yang mendaftar memiliki peluang yang sama untuk disurvei dan direkomendasikan. Semua tergantung elektabilitas Balon. “Hasil surveri lembaga survei yang menjadi tolak ukur untuk mendapatkan rekomendasi, siapa calon yang akan kami usung nanti,” katanya.
Ketua Bapilu Partai NasDem Azis Latar mengatakan untuk pendaftaran dan pengembalian berkas, bakal calon harus melakukan sendiri tanpa perwakilan. Batas pengembalian formulir itu pada tanggal 20Juli 2017.Ia juga menyatakan, untuk persyaratan khusus dari partai agar mendapatkan rekomendasi, Balon harus memiliki elektabilitas yang tinggi. “Kita terbuka dan tidak ada batas bagi putra putri terbaik Maluku, namun hanya tiga orang nama Balon terbaik yang dikirim ke DPP untuk melakukan survei,” kata Latar.
Selain Balon Gubernur dan Wakilya, NasDem juga secara resmi membuka pendaftaran penjaringan Balon Walikota-Wakil Walikota Tual dan Bupati –Wakil Bupati Malra yang akan mengelar Pilkada pada 2018, serentak dengan Pilkada Maluku. Proses penjaringan sama dengan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni setelah mendaftar di Kantor DPD NasDem Kota Tual dan Maluku Tenggara kemudian akan dikirim namanya ke DPP untuk disuvei. (IAN)