TERASMALUKU.COM,AMBON-Lima dari tujuh pemuda yang ditangkap aparat kepolisian dalam pesta narkoba di sebuah rumah pada perumahan BTN Kanawa Kebun Cengkeh Ambon Senin (3/7) dinihari, positif menggunakan narkoba.
Dari lima orang itu, Polres Pulau Ambon menetapkan dua orang sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja, berinisial FM dan DM. Tiga orang pemuda yang positif narkoba yakni, KK, RM dan RN akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku untuk proses rehabilitasi. Sementara dua pemuda lainnya, AS dan FR yang ditangkap dalam pengrebekan itu dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan narkoba.
“Setelah kita periksa, tes urine dan dilakukan pengembangan, maka kita tetapkan dua orang dari tujuh yang tertangkap dalam penggrebekan itu sebagai tersangka karena memiliki narkoba jenis ganja, pemilik tersebut berinisial FM dan DM ” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease AKBP Sucahyo Hadi kepada wartawan, Selasa (4/7).
Menurut Kapores, dalam pengrebekan pesta narkoba yang dilakukan aparat Polsek Sirimau itu, polisi awalnya hanya menemukan barang bukti beberapa linting ganjang kering. Namun setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ditemukan lagi satu kilogram ganja kering milik dua tersangka.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka FM dan DM, ganja yang mereka dapat dipasok dari Pulau Jawa. Namun, menurut Kapolres, jika dilihat dari teksturnya barang bukti ganja itu berasal dari Aceh. Ia juga mengatakan, FM dan DM sudah lama menjadi target operasi dari kepolisian terkait narkoba.
Menurut Kapolres, kedua tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 111. Yakni setiap orang yang tanpa hak melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara itu tiga orang pemuda yang positif gunakan narkoba akan diserahkan ke BNN Provinsi Maluku untuk direhabilitasi. Menurut Kapolres, sesuai dengan UU Narkotika Pasal 127, jika korban terbukti menggunkan narkoba wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial di BNN Maluku. “Sedangkan untuk AS dan FR kita pulangkan karena tidak terbukti memakai narkoba,” kata Kapolres. (IAN)