Polres Ambon Tetapkan Tersangka Pesta Narkoba di BTN Kanawa

oleh
oleh
Kapolres Pulau Ambon AKBP Sucahyo Hadi, Selasa (4/7) memberikan keterangan pers terkait pengrebekan pesta narkoba di BTN Kanawa yang dilakukan Senin (3/7). FOTO : IAN (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,AMBON-Lima dari tujuh pemuda yang ditangkap aparat kepolisian dalam pesta narkoba di  sebuah rumah pada  perumahan BTN Kanawa Kebun Cengkeh Ambon Senin (3/7) dinihari,   positif menggunakan narkoba.

Dari lima orang  itu, Polres Pulau Ambon  menetapkan dua orang sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja, berinisial FM dan DM. Tiga orang pemuda yang positif  narkoba yakni, KK, RM dan RN   akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku untuk proses rehabilitasi. Sementara dua pemuda lainnya, AS dan FR yang ditangkap dalam pengrebekan itu dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan narkoba.

“Setelah kita periksa, tes urine dan dilakukan pengembangan, maka kita tetapkan dua orang dari tujuh yang tertangkap dalam penggrebekan itu sebagai tersangka karena memiliki narkoba jenis ganja, pemilik tersebut berinisial FM dan DM ” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease  AKBP Sucahyo Hadi kepada wartawan, Selasa (4/7).

Menurut Kapores, dalam pengrebekan pesta narkoba yang dilakukan aparat Polsek Sirimau itu, polisi awalnya hanya menemukan barang bukti beberapa linting ganjang kering. Namun setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ditemukan lagi satu kilogram  ganja kering milik dua tersangka.

Kapolres mengatakan,  berdasarkan keterangan tersangka FM dan DM, ganja  yang mereka dapat  dipasok dari Pulau Jawa.  Namun, menurut Kapolres, jika dilihat dari teksturnya barang bukti ganja itu berasal dari Aceh. Ia juga mengatakan, FM dan DM sudah lama  menjadi target operasi dari kepolisian terkait narkoba.

Menurut Kapolres, kedua tersangka itu dijerat  dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 111. Yakni setiap orang yang tanpa hak melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp  800 juta, paling banyak  Rp 8 miliar.

BACA JUGA :  Siswi SMA di Buru Disetubuhi Dua Teman Sekolahnya, Wanita Lainnya Bertugas Merekam

Sementara itu  tiga  orang pemuda  yang positif gunakan narkoba akan diserahkan ke BNN Provinsi Maluku untuk direhabilitasi. Menurut Kapolres, sesuai dengan UU Narkotika Pasal 127, jika korban terbukti menggunkan narkoba wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial di BNN Maluku.  “Sedangkan untuk AS dan FR kita pulangkan karena tidak terbukti memakai narkoba,” kata Kapolres. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.