Parade Hari Bhayangkara, Polres Ambon Musnahkan Ribuan Liter Sopi

oleh
oleh
Anggota Polres Pulau Ambon memusnahkan miras jenis sopi di depan Mapolres, Senin (10/7). FOTO : ALFIAN (TERASMALUKU.COM)

 

 

TERASMALUKU.COM,AMBON-Polres Pulau  Ambon dan Pulau – Pulau Lease  memusnahkan sekitar 8.992  liter minuman keras (Miras) tradisional  jenis sopi di depan Mapolres pada Senin (10/7). Ribuan liter sopi yang berada  dalam berbagai kemasan  itu dimusnahkan dengan cara ditumpahkan  ke dalam selokan air di depan Mapolres Ambon, usai pelaksanaan perayaan Parade  Hari Bhayangkara Polri ke 71.

Kapolres Pulau  Ambon dan Pulau – Pulau Lease  Sucahyo Hadi mengatakan, sopi  yang dimusnahkan ini merupakan hasil  sitaan yang digelar jajaran Polres Ambon jelang Ramadan dan Idul Fitri lalu.  “Dalam rangka mendukung cipta kondisi untuk menjadikan Ambon aman dan damai, kita tingkatkan giat rutin dengan sasaran miras tradisional jenis sopi, dan hasilnya kita sita 8.992 liter sopi yang hari ini kita musnahkan ini,” kata Kapolres saat memimpin pemusnahkan sopi tersebut.

Menurut Kapolres, pengaruh  miras  tradisional ini sangat mengganggu, berpotensi serta sebagai pemicu  terjadi kejahatan, karena itu harus diberantas. “Berbagai tindakan kriminal, lakalantas  termasuk konflik antar kampung itu pemicunya karena pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis sopi ini,” katanya.Karena murah, sopi ini mudah didapat warga sehingga warga sering mengkonsumsinya. Namun efek sopi ini dapat menimbulkan tindakan kriminal.

Sopi ini  disita baik dari penjual dan pemiliknya saat razia termasuk di   pelabuhan dan   kendaraan yang masuk ke Kota Ambon. Kapolres  menjelaskan, untuk sanksi kepada para penjual miras, terdapat beberapa mekanismesi. Yakni tindakan hukum melalui pelanggaran ringan dan menghimbau agar warga  tidak melakukan kegiatan baik menjual atau mengkonsumsinya.

“Dalam UU, miras diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.000 (dengan penyesuaian),” terangnya. Ia berharap, masyarakat tidak menjual dan mengkonsumsi miras karena dari  minuman ini banyak kejahatan bisa terjadi di Kota Ambon. (IAN)

BACA JUGA :  KPU Maluku,Tak Ada Perubahan UU Pemilu 2024 Hanya Pada Keputusan MK

No More Posts Available.

No more pages to load.