TERASMALUKU.COM,AMBON-Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease memusnahkan sekitar 8.992 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi di depan Mapolres pada Senin (10/7). Ribuan liter sopi yang berada dalam berbagai kemasan itu dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam selokan air di depan Mapolres Ambon, usai pelaksanaan perayaan Parade Hari Bhayangkara Polri ke 71.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease Sucahyo Hadi mengatakan, sopi yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan yang digelar jajaran Polres Ambon jelang Ramadan dan Idul Fitri lalu. “Dalam rangka mendukung cipta kondisi untuk menjadikan Ambon aman dan damai, kita tingkatkan giat rutin dengan sasaran miras tradisional jenis sopi, dan hasilnya kita sita 8.992 liter sopi yang hari ini kita musnahkan ini,” kata Kapolres saat memimpin pemusnahkan sopi tersebut.
Menurut Kapolres, pengaruh miras tradisional ini sangat mengganggu, berpotensi serta sebagai pemicu terjadi kejahatan, karena itu harus diberantas. “Berbagai tindakan kriminal, lakalantas termasuk konflik antar kampung itu pemicunya karena pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis sopi ini,” katanya.Karena murah, sopi ini mudah didapat warga sehingga warga sering mengkonsumsinya. Namun efek sopi ini dapat menimbulkan tindakan kriminal.
Sopi ini disita baik dari penjual dan pemiliknya saat razia termasuk di pelabuhan dan kendaraan yang masuk ke Kota Ambon. Kapolres menjelaskan, untuk sanksi kepada para penjual miras, terdapat beberapa mekanismesi. Yakni tindakan hukum melalui pelanggaran ringan dan menghimbau agar warga tidak melakukan kegiatan baik menjual atau mengkonsumsinya.
“Dalam UU, miras diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.000 (dengan penyesuaian),” terangnya. Ia berharap, masyarakat tidak menjual dan mengkonsumsi miras karena dari minuman ini banyak kejahatan bisa terjadi di Kota Ambon. (IAN)