TERASMALUKU.COM,TUAL-Anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) menangkap tersangka sejumlah kasus pencurian dan perampokan berinisial MT alias A di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Malra pada Kamis (13/7) petang. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tima panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Penangkapan dilakukan ketika tersangka berada di bandara itu. Proses penangkapan berlangsung dramatis. Polisi terlibat kejar-kejaran dengan tersangka dari dalam terminal bandara hingga ke luar bandara. Saat pengejaran itu, polisi berkali – kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka menyerahkan diri.
Namun karena melarikan diri dan berusaha melawan petugas, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan melumpuhkan tersangka. “Doorr” satu butir tima panas bersarang di betis kaki kiri tersangka. Tersangka tersungkur dan mengerang kesakitan. Tersangka kemudian digiring ke Polres Malra untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami sudah menyampaikan kalau kami polisi, jangan lari. Tembakan peringatan ke udara juga sudah dilakukan berkali – kali, namun tersangka tetap melarikan diri dan berusaha melawan petugas saat hendak ditangkan, sehingga anggota terpaksa melakukan tembakan melumpuhkan tersangka,” kata Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Malra Ipda A. Kenne kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/7).
Kenne menyatakan, tersangka sudah lama menjadi target polisi dan masuk DPO karena terlibat sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan, termasuk perampokan dan pencurian sepeda motor milik pemerintah di wilayah hukum Polres Malra.
Kenne menyebutkan tersangka terlibat perampokan uang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Malra, sebesar Rp 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang terjadi di Jalan Raya Ngabub Desa Samawi pada Selasa 4 Maret 2014.
Saat itu tersangka merampas tas berisi uang gaji PNS senilai Rp 380.000.000, yang dibawa Irfani Tarabubun, PNS di Kantor Kecamatan Kei Kecil Timur. “Tersangka kemudian melarikan diri dari wilayah hukum Polres Malra sehingga penyidik telah membuat DPO,” kata Kenne.
Selain kasus itu, menurut Kenne, tersangka juga terlibat kasus pencurian mesin johnson 4 PK milik A.K. Rumagia di wilayah hukum Polsek Dullah Utara yang terjadi pada 9 Oktober 2016. Tersangka terlibat pencurian satu ekor kambing di Desa Dullah pada 5 November 2016 dengan korban Hafsah Rahmani.
Tidak hanya itu menurut Kenne, tersangka juga terlibat pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor milik Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Tual pada 13 Mei 2017. Tersangka terlibat pencurian sepeda motor milik Dinas BPKAB Pemkot Tual, pencurian sepeda motor di Lorong Citra milik Pemkot Tual.
Tersangka juga terlibat pencurian sapi milik Adnan Tamher, pencurian tiga unit motor metic dan satu unit sepeda motor vixon milik Pemkot Tual. “Tersangka juga terlibat kasus tindak pidana pencurian di beberapa tempat yang masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Malra,” kata Kenne. Hingga kini tersangka masih diperiksa secara intensif di Satuan Reskrim Polres Malra. (AS)