TERASMALUKU.COM,TUAL-Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Maluku Tenggara (Malra) hingga terus melakukan pemeriksaan terhadap MT alias A, tersangka perampokan gaji PNS dan sejumlah kasus tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Malra.
Kasat Reskrim Polres Malra Ajun Komisaris Polisi (AKP) Izaac Risambessy menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 Junto Pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 KUHP Pidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
“Kami sementara melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Dan berdasarkan hasil penyelidikan sementara atas tindak pidana yang dilakukan, penyidik saat ini menjerat tersangka dengan pasal pasal pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Risambessy kepada Terasmaluku.com, Sabtu (15/7).
Seperti diketahui, tersangka MT alias A, ditangkap Unit Buser Satuan Reskrim Polres Malra saat berada di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra pada Kamis (13/7) petang. Polisi terpaksa menembak untuk melumpuhkan tersangka, karena saat penangkapan tersangka melarikan diri dan berusaha melawan aparat kepolisian.
Saat itu menurut Risambessy, polisi sudah mengikuti tersangka yang menuju bandara dengan menumpangi mobil angkutan bersama sejumlah rekannya. Begitu sampai di bandara, polisi kemudian membuat taktis penyekapan namun tersangka mengetahui dan melarikan diri hingga ke pintu ke luar bandara. Dan polisi terpaksa melumpuhkannya. “Tersangka ini sudah lama menjadi target kami dan masuk DPO atas sejumlah kasus tindakan pidana yang dilalukannya,” katanya.
Risambessy menyatakan, kasus – kasus tindakan pidana yang dilakukan tersangka yakni, perampokan uang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kecamatan Kei Kecil Timur sebesar Rp 380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang terjadi di Jalan Raya Ngabub dan Desa Samawi Malra pada Selasa 4 Maret 2014. Tersangka saat itu merampas tas berisi uang gaji PNS yang dibawa Irfani Tarabubun, PNS di Kantor Kecamatan Kei Kecil Timur.
Setelah peristiwa itu menurut Risambessy, tersangka melarikan diri dari wilayah hukum Polres Malra, sehingga polisi menetapkannya masuk DPO. Tersangka juga terlibat kasus pencurian mesin johnson 4 PK milik A.K. Rumagia di wilayah hukum Polsek Dullah Utara yang terjadi pada 9 Oktober 2016. Selain itu,tersangka terlibat pencurian satu ekor kambing di Desa Dullah pada 5 November 2016 dengan korban Hafsah Rahmani.
Selain itu, tersangka juga terlibat pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor milik Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Tual pada 13 Mei 2017. Tersangka terlibat pencurian sepeda motor milik Dinas BPKAB Pemkot Tual, pencurian sepeda motor di Lorong Citra milik Pemkot Tual.
Tersangka terlibat pencurian sapi milik Adnan Tamher, pencurian tiga unit motor metic dan satu unit sepeda motor vixon milik Pemkot Tual serta sejumlah kasus pencurian lainnya. “Dari kasus– kasus tindakan pidana yang dilakukan tersangka, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor dan barang bukti lainnya,” kata Risambessy. (AS)