TERASMALUKU.COM,-AMBON-Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Maluku, sebagai organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Arief Poyuono ke Mapolda Maluku, Selasa (1/8). REPDEM Maluku melaporkan Arief atas pernyataannya yang menyebutkan, PDIP sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI) karena sering membuat lawakan politik dan menipu rakyat.
Laporan disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku. Laporan ini dilakukan secara serentak di seluruh Polda di Indonesia. “Sebagai partai yang mempunyai ideologi yang dibentuk oleh Mantan Presiden Soekarno, kami tidak bisa menerima hal ini,” kata Ketua DPD REPDEM Maluku A. Basri Salampessy kepada wartawan usai melapor Arief di Mapolda Maluku.
Ia menyatakan, PDIP adalah partai yang berideologi Pancasila bukan berideologi komunis. Jadi menurutnya, apa yang dikatakan itu salah besar karena PDIP itu menjunjung tinggi Pancasila, demokrasi dan tidak pernah melakukan tindakan yang menyebarkan kebencian kepada masyarakat.
“Jadi sangat salah sekali dan tidak beretika jika PDIP dikatakan PKI, karena PKI sudah dilarang melaui Tap MPRS No XXV Tahun 1996 yang mengatur tentang pembubaran PKI dan menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang,” katanya. Olehnya itu, lanjut dia, dari ketetapan MPRS tersebut menunjukan bahwa dengan jelas PKI sudah tidak ada dan semua Parpol di Indonesia wajib menjunjung tinggi dasar filosofis negara yakni Pancasila.
Basri Salampessy meminta, kepada aparat kepolisian agar dapat memproses hukum secara pidana Arif Poyuono karena telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PDIP. ” Kita minta untuk Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bisa diproses secara hukum karena telah mencemarkan nama baik partai ini,” kata Basri Salampessy. (IAN)