TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan Kabupaten Buru, melaporkan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku di kawasan Mangga Dua Ambon, Selasa (8/8).
Selain itu, LSM ini juga melaporkan adanya penggunaan serta lokasi penampungan sianida dan mercuri untuk aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Buru. Laporan diantar langsung Ketua LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Rusman Soamole yang diterima penyidik Direskrimsus Polda Maluku.
Dalam laporan ini, Rusman juga menyerahkan sejumlah bukti – bukti berupa foto dan video maraknya aktivitas penambangan emas ilegal,serta peredaran sianida dan mercuri untuk kegiatan penambangan ilegal itu.
Rusman alias Ucok menyatakan, meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan aparat keamanan sudah menutup lokasi tambang emas Gunung Botak, namun saat ini, aktivitas penambangan ilegal kian marak terjadi. Aparat keamanan seakan tidak berdaya dengan serbuan penambang ilegal.
Rusman menyebutkan, para penambang juga menggunakan sianida dan mercuri untuk aktivitas penambangan tersebut. Bahkan menurutnya, penambang ilegal sudah melakukan penambangan hingga ke kali Anahoni, yang merupakan areal penataan Gunung Botak, kawasan tercemar limbah sianida dan mercuri akibat aktivitas penambangan ilegal beberapa waktu lalu.
Ketua LSM menyerahkan laporan ke penyidik
“Laporan ini terkait maraknya kembali aktivitas penambangan ilegal di Gunung Botak meski sudah ditutup pemerintah. Bahkan aktivitas penambangan ilegal sudah masuk ke wilayah Kali Anahoni, yang menjadi areal penataan Gunung Botak, daerah tercemar limbah sianida dan mercuri,” kata Rusman.
Kawasan Kali Anahoni adalah daerah operasi sebuah perusahan yang mendapat izin dari Pemprov Maluku untuk melakukan penataan Gunung Botak. Selain masalah penambangan ilegal, LSM ini juga melaporkan maraknya peredaran cairan kimia, sianida dan mercuri di kawasan Gunung Botak dan sekitarnya. Sianida dan mercuri digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah itu.
Bahkan dalam laporan ke Direskrimsus itu, Rusman menyampaikan adanya gudang penampungan sianida dan mercuri yang diduga milik pengusaha tambang, di sebuah kawasan pada wilayah Kabupaten Buru.
“Kami juga melaporkan gudang penampungan sianida dan mercuri di sebuah kawasan di Kabupaten Buru milik saudara Mansur Lataka. Untuk itu kami minta Direskrimsus Polda Maluku untuk mengusut masalah penambangan ilegal dan peredaran sianida dan mercuri tersebut,” kata Rusman.
Menanggapi laporan tersebut, seorang penyidik Direskrimsus Polda Maluku menyatakan akan menelah laporan tersebut sebelum nantinya mengambil tindakan pengusutan. Selain melaporkan ke Direskrimsus Polda Maluku, LSM ini juga melaporkan masalah – masalah tersebut ke Kodam 16 Pattimura dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Pemprov Maluku. (ADI)