TERASMALUKU.COM,-BULA-Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT), menggelar rekonstruksi kasus pencurian kendaraan motor (curamor) di Kota Bula Kabupaten SBT, yang berlangsung Rabu (9/8). Rekonstruksi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres SBT, Iptu La Beli ini menghadirkan tersangka Curanmor berinisial RS (15).
Dalam reka ulang ini, polisi membawa tersangka di lokasi pencurian, yang berada di belakang Rumah Makan Udamay Jalan Wailola Kota Bula. Beli menyatakan, ada 12 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi ini. Mulai dari awal perencanaan, pelaksanaan hingga akhir tersangka membawa kabur motor ke luar daerah.
Di lokasi rekonstruksi, tersangka diminta mempraktekkan cara mencuri sepeda motor Honda Revo bernomor polisi DE 3257 LY, milik Budi Rahman itu. Dalam aksinya, tersangka menggunakan sebuah obeng dan besi merusak rumah kunci motor saat pemiliknya tertidur lelap pada Minggu (21/5) dini hari. Tersangka kemudian kabur dengan motor curiannya menuju Kota Ambon.
Beli menyatakan, rekonstruksi ini untuk memperjelas peran tersangka saat melakukan aksinya. Adegan demi adegan diperagakan tersangka dengan baik dan lancar. “Reka ulang ini digelar untuk kepentingan penyelidikan, sehingga membuat yakin dan jelas tentang terelibatan tersangka dalam perkara ini,” kata Beli.
Rekontruksi kasus ini mendapat perhatian warga setempat. Tersangka RS, warga Ciamis Jawa Barat ini ditangkap di Kota Bula oleh Kasat Reskrim Polres SBT dan anggotanya dua bulan setelah aksinya.
“Tersangka pencurian bermotor dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumanya sembilan tahun penjara,”kata Beli. Ia menyatakan setelah berkas acara pemeriksan kasus ini dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Masohi. (MST)