Pengacara Ello, Chris Sam Siwu menjelaskan, ia sudah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kasus ini. “Barang bukti berupa ganja dan banyaknya masih di bawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung),” kata Chris.
Pihak pengacara belum mau menyebutkan jumlah pasti ganja yang dijadikan barang bukti. Menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2010, seseorang yang kedapatan membawa ganja di bawah 5 gram dikenakan wajib lapor.
“Melekat pasal 54 UU Narkotika bahwa setiap penyalahguna wajib direhabilitasi. Dasarnya adalah hasil assessment. Hasilnya nanti biar pihak penyidik yang menyampaikan,” tambahnya.
Selain itu, Chris juga mengatakan bahwa Ello bersikap kooperatif saat penangkapan. “Ello sangat kooperatif dalam proses penangkapan yang terjadi. Sehingga tidak ada perdebatan sama sekali soal penangkapan,” terangnya.
Ello, lanjut Chris, meminta maaf dan berharap dukungan seluruh fans. “Dia minta maaf sebesar-besarnya kepada semua fans, bahkan yang bukan fans juga dia minta maaf,” ungkap Chris.
Sebelumnya diberitakan, Ello diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. “Benar, dia (Ello) ditangkap atas kepemilikan ganja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Kamis (10/8)