TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Buser Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease meringkus tujuh tersangka komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Ambon. Polisi juga menangkap dua tersangka penjambretan. Untuk tujuh tersangka Curanmor, berinisial AFL, AW, DR, MY, DS, FW dan BA.
“Para tersangka ini terlibat aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Ambon. Mereka ditangkap atas laporan warga yang menjadi korban pencurian,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease AKBP Sucahyo Hadi kepada wartawan, Sabtu (12/8).
Kapolres menyatakan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah sepeda motor hasil curian. Ia menyebutkan, untuk tersangka MY dan DS ditangkap di kawasan Lateri dengan barang bukti dua sepeda motor. Tersangka FW, ditangkap di kawasan Gadihu Kebun Cengkeh, dengan barang bukti satu sepeda motor.
Tersangka AW, ditangkap di kawasan Perumahan Pemda Desa Poka dengan barang bukti satu buah sepeda motor. Sedangkan untuk tersangka AFL dan DR, ditangkap di kawasan Karang Panjang dengan barang bukti dua sepeda motor.
“Sedangkan tersangka lainya ikut membantu aksi pencurian, kami juga masih terus mengembangkan penyelidikan dari para tersangka,” kata Kapolres. Kini para tersangka mendekam di tahanan Polres Pulau Ambon.
Selain mengungkap kasus pencurian sepeda motor, jajaran Polres Pulau Ambon juga menangkap dua tersangka pelaku penjambretan di sejumlah wilayah Kota Ambon, berinisial YW dan SP, dengan barang bukti sejumlah telepon genggam. Kedua tersangka ini terlibat aksi penjambretan pada sejumlah wilayah, seperi Jalan AY. Patty, kawasan Desa Poka, Rumah Tiga dan Desa Batumerah. (IAN)