Gedung SDN 64 Dan SDN 50 Ambon Kembali Disegel Pemilik Lahan

oleh
oleh
Ahli waris pemilik lahan dan kuasa hukum menyegel Gedung SD N 64 dan SD N 50 Ambon, Minggu (13/8). FOTO : ALFIAN (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,AMBON-Gedung SD  Negeri 64  dan SD Negeri  50 Ambon di kawasan Galunggung  Desa  Batumerah Kecamatan Sirimau Kota   Ambon, Minggu (13/8) disegel Hany Souisa, ahli waris pemilik lahan gedung sekolah tersebut. Hany juga penerima kuasa dari almarhum Josina Maria Souisa, pemilik lahan, berdasarkan surat kuasa khusus kepadanya.

Pintu masuk bangunan dua SD tersebut disegel dengan memakai gembok oleh keluarga Hany Souisa didampingi  kuasa hukumnya, Abner Nuniary. Mereka juga memasang pengumuman adanya penyegelan dua gedung sekolah itu.

Abner menyatakan, penyegelan ini berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Nomor 07/ BPT/ BPN.81/ 2017, tentang pencabutan dan pembatalan hak milik Nomor 7 sisa/Batumerah seluas 3.246 meter kubik.

“Setelah adanya pembatalan maka secara otomatis  status lahan ini  kembali kepada ahli waris, sehingga kami menyegel bangunan sekolah ini,” kata Abner kepada wartawan saat penyegelan itu.

Berdasarkan surat keputusan  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku itu, kuasa hukum juga memberikan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar segera membayar ganti rugi lahan yang ditempat sekitar 36 tahun  kepada ahli waris. Lahan yang dimaksudkan adalah gedung SD Negeri 64 dan SD Negeri 50 Ambon itu.

Somasi tersebut dengan tembusan ke Pemprov Maluku, DPRD Kota Ambon, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Ambon. “Kami minta ganti rugi dari Pemkot Ambon sesuai dengan somasi yang ada dengan nilai Rp 1 milyar lebih,” katanya.

Abner mengungkapkan, penyegelan terpaksa dilakukan karena Pemkot Ambon tidak merespon surat yang mereka layangkan. Surat tersebut untuk  membicarakan ganti rugi lahan yang dipakai, namun tidak ada tanggapan dari Pemkot Ambon.

“Karena Pemkot tidak merespon surat kita terkait ganti rugi lahan, makanya kita lakukan penyegelan terhadap sekolah ini,” terangnya.

Akibat penyegelan  ini ratusan pelajar di kedua SD Negeri  ini terancam  tidak bisa mengikuti pendidikan. Sebelumnya pada 2015, ahli waris juga sempat menyegel dua gedung  sekolah terkait masalah yang sama. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.