Ditangkap di Jakarta, Adik Mantan Bupati SBB Digelandang  ke Ambon

oleh
oleh
Paulus Semuel Puttileihalat Alias Remond berkaca mata saat tiba di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (16/8). FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat  Direktorat Kriminal Khusus (Ditereskrimsus) Polda Maluku menangkap mantan Plt Kepala Dinas PU, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),  Paulus Semuel Puttileihalat Alias Remond di suatu  lokasi di  Jakarta, Selasa malam.

Setelah ditangkap, tersangka kasus penyerobatan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai Kabupaten  SBB itu langsung  diterbangkan dari Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta.

Adik mantan Bupati SBB, Jacobus Puttilehalat ini dikawal dua anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, yakni Kompol Max Tahya dan Bripka Thomas Watumlawar,  tiba di Bandara Pattimura Ambon, pada Rabu (16/8) pukul 19.00 WIT dengan penerbangan Batik Air.

Setibanya di Ambon, tersangka Remon  dijemput Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku serta perwira Polda Kompol Edi Tethol. Remon pun digiring masuk ke dalam mobil Avansa berwarna Silver dengan nomor polisi DE 1628 menuju Polda Maluku.

Hingga kini kepolisian maupun pihak PPNS belum bersedia dimintai keterangan ihwal penangkapan Reymon. “Nanti saja , tunggu pimpinan,” kata salah satu anggota PPNS Kehutanan Provinsi Maluku, saat dimintai keterangan di Bandara Pattimura.

Sebelumnya, Remon ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobatan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin Menteri Kehutanan untuk proyek yang dikerjakan PT Karya Ruata pada 4 Januari 2016.

Remon dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat ( 2), ayat (9) serta ayat (15) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Junto UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. (REE)

No More Posts Available.

No more pages to load.