TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 567 narapidana (Napi) di wilayah Maluku memperoleh pengurangan hukuman atau remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke 72.
Pemberian surat keputusan remisi kepada napi ini diserahlan secara simbolis oleh Gubernur Maluku Said Assagaff, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Maluku Priyadi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Kamis (17/8) usai upacara HUT RI.
Remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI untuk narapidana dewasa, anak dan narapidana wanita yang tersebar pada 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan dan Cabang Rutan di seluruh Maluku.
Dengan rinciannya, remisi umum sebanyak 548 orang dan remisi bebas 18 orang. Khusus untuk napi di Lapas Kelas II A Ambon, sebanyak 238 dari 395 orang napi mendapatkan remisi.
Priyadi menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang menyebutkan, setiap narapidana berhak mendapat perlakuan secara manusiawi serta berhak memenuhi pengurangan hukuman.
“Sejalan dengan sistem perlakuan dan pembinaan terhadap hukum tersebut, lanjut Priyadi, Kemenkum-HAM Wilayah Maluku menilai, remisi merupakan alat transpormasi sosial, perubahan prilaku bagi warga binaan pemasyarakatan,” katanya.
Selain itu, remisi juga bukan sekedar menjalani masa hukuman pidana semata-mata. Tetapi lebih dari itu, remisi merupakan rekayasa sosial untuk mengurangi kesakitan-kesakitan yang dialami narapidana selama menjalani masa hukuman. “Remisi juga merupakan anugerah dari negara kepada rakyatnya yang menjalani masa hukuman,” kata Priyadi.
Sementara itu Gubernur Assagaff mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana ini bukan merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah. Tetapi remisi merupakan bentuk tanggungjawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban dalam program pembinaan.
“Jadi pemberian remisi bukan sekedar memberi kelonggaran-kelonggaran. Tetapi merupakan tanggungjawab pembinaan,” kata Gubernur saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Gubernur berharap, narapidana yang mendapat remisi bebas agar tidak lagi mengulangi tindakan pidananya, dan menjadi pribadi yang baik sebagaimana menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.
Sementara yang mendapat remisi umum, diharapkan terus melakukan hal-hal positif yang berdampak pada kebaikan agar kedepannya bisa memperoleh remisi bebas seperti narapidana sebelumnya. (DIT)