TERASMALUKU.COM,-PIRU-Aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap tiga tersangka pemilik batu sinabar hasil penambangan ilegal di Gunung Tambaga Desa Iha Kecamatan Huamual.
Tiga tersangka tersebut adalah MH (50) warga Desa Asilulu Kecamatan Leihitu, IS (31) dan LAB, warga Dusun Hulung Desa Iha. Dari ketiga tersangka ini, polisi menembukan barang bukti 1,2 ton batu sinabar yang disimpang di rumah mereka.
Menurut Kapolres SBB, AKBP Agus Setiawan, penangkapan tehadap tiga tersangka itu dilukan saat Polres SBB menggelar razia gabungan pada Selasa (22/8) malam. Saat razia itu, aparat Reskrim, Sabhara, Intelkam dan Personel Polsek Huamual mengrebek rumah tersangka itu dan menemukan batu sinabar di rumah masing – masing.
“Adapun barang bukti Batu sinabar yang berhasil disita, totalnya berjumlah 1.223,7 kilogram (1,2 ton),” kata Kapolres AKBP Agus Setiawan kepada wartawan di Gedung DPRD SBB, Kamis (24/8).
Kapolres mericih, 1,2 ton lebih batu sinabar itu terdiri dari tujuh karung dengan berat 266 kilogram milik MH, 11 karung, berat 424,1 kilogram milik IS dan 14 karung, dengan berat 533,6 kilogram milik LAB.
Menurut Kapolres, batu sinabar hasil sitaan itu, dikemas dalam karung beras dengan total jumlahnya 32 karung. Batu sinabar tersebut menurut Kapolres hasil tambang ilegal di Gunung Tambaga Desa Iha Kecamatan Huamual. Polisi kini terus mendalami kepemilikan batu sinabar itu.
“Tiga tersangka beserta barang bukti material batu sinabar sudah kita amankan di Polres SBB. Selanjutnya, kita lakukan pemeriksaan. Dan dalam penanganan kasusnya, ketiga tersangka ini akan kita jerat dengan Undang-Undang Minerba, mineral dan pertambangan,” kata Kapolres. (RUL).