Polres SBB Tangkap Tiga Tersangka Pemilik 1,2 Ton Batu Sinabar

oleh
oleh
Barang bukti 1,2 ton batu sinabar yang diamankan dari tiga tersangka. FOTO : RUL (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-PIRU-Aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap tiga tersangka pemilik  batu sinabar hasil penambangan ilegal di Gunung Tambaga Desa Iha Kecamatan Huamual.

Tiga tersangka tersebut adalah  MH (50) warga Desa Asilulu Kecamatan Leihitu, IS (31) dan LAB, warga Dusun Hulung Desa Iha. Dari  ketiga tersangka ini, polisi menembukan  barang bukti 1,2 ton batu sinabar yang disimpang di rumah mereka.

Menurut Kapolres SBB, AKBP Agus Setiawan, penangkapan tehadap tiga tersangka  itu  dilukan saat  Polres SBB menggelar razia gabungan pada Selasa (22/8)  malam. Saat razia itu, aparat Reskrim, Sabhara, Intelkam dan Personel Polsek Huamual mengrebek rumah tersangka itu dan menemukan batu sinabar di rumah masing – masing.

“Adapun barang bukti Batu sinabar yang berhasil disita, totalnya berjumlah 1.223,7 kilogram  (1,2 ton),” kata Kapolres AKBP Agus Setiawan kepada wartawan  di Gedung DPRD SBB, Kamis (24/8).

Kapolres mericih, 1,2 ton lebih  batu sinabar itu  terdiri dari tujuh  karung  dengan berat 266 kilogram milik MH, 11 karung, berat  424,1 kilogram  milik IS  dan 14 karung, dengan  berat 533,6 kilogram  milik LAB.

Menurut Kapolres, batu sinabar hasil sitaan itu, dikemas dalam karung beras dengan total jumlahnya  32 karung. Batu sinabar tersebut menurut Kapolres hasil tambang ilegal di Gunung Tambaga Desa Iha Kecamatan Huamual. Polisi kini terus mendalami kepemilikan batu sinabar itu.

“Tiga tersangka beserta barang bukti  material batu sinabar sudah kita amankan di Polres SBB. Selanjutnya, kita lakukan pemeriksaan. Dan dalam penanganan kasusnya, ketiga tersangka ini akan kita jerat dengan Undang-Undang Minerba, mineral dan pertambangan,” kata  Kapolres. (RUL).

No More Posts Available.

No more pages to load.