TERASMALUKU.COM,AMBON-Kantor Bahasa Provinsi Maluku, mencatat dari 48 jumlah bahasa daerah Maluku yang diidentifikasi, tujuh diantaranya punah. Sementara itu 22 bahasa daerah Maluku juga terancam punah. Kantor Bahasa Maluku mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) penggunaan bahasa daerah.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Asrif menyebutkan, tujuh bahasa yang punah itu yakni, Bahasa Kayeli, Bahasa Palumata, Bahasa Moksela, Bahasa Hukumina yang berasal dari Kabupaten Buru, Bahasa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Bahasa Loon atau Loun Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah serta bahasa daerah yang berada di sekitar Pulau Ambon.
“Hasil penelitian yang kami lakukan dari 48 jumlah bahasa daerah Maluku yang diidentifikasi, tujuh diantaranya mengalami kepunahan,”kata Asri di Ambon, Selasa (29/8). Menurut Asri, hasil penelitian menyebutkan, punahnya bahasa daerah tersebut disebabkan beberapa faktor. Seperti pada zaman Kolonial Belanda hingga masa Kemerdekaan RI terjadi pelarangan penggunaan bahasa daerah di lembaga pendidikan, rumah ibadah bahkan Kantor-Kantor Belanda.
Menurut Asri, kondisi tersebut berpengaruh sampai saat ini, bencana alam yang menimpa pemukiman warga sehingga berdampak pada perpindahan penduduk, penggunaan bahasa melayu Ambon yang mengakibatkan peralihan bahasa.
Sedangkan 22 bahasa daerah Maluku lainnya yang terancam punah terdapat di lima kabupaten. Yakni, Kabupaten Buru sebanyak dua bahasa, Kabupaten Maluku Tengah, tujuh bahasa, Kabupaten Maluku Tenggara, satu bahasa, Kabupaten Seram Bagian Barat, sebanyak satu bahasa, dan Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak enam bahasa.
Kondisi tersebut menurut Asri, perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah dengan kebijakan khusus berupa Perda tentang penggunaan bahasa daerah. “Dari hasil temuan di lapangan di desa-desa yang tersebar di Provinsi Maluku sudah tidak memakai bahasa daerah, sehingga kami akan melaporkan kepada Gubernur, untuk mendorong Pemerintah Daerah segera membuat Peraturan Daerah, ”kata Asrif.
Potensi punahnya bahasa daerah menurut Asrif juga disebabkan adanya pergeseran nilai-nilai budaya di masyarakat. Sering ada anggapan pemakaian bahasa daerah disebut-sebut kampungan, khususnya bagi generasi muda.
Untuk itu, pentingnya menanamkan nilai-nilai budaya lewat bahasa lokal sebagai identitas yang harus dilestarikan. “Penting sekali penanaman nilai budaya pada generasi muda, lewat pendampingan atau edukasi sebab mereka menggangap bahasa daerah itu kampungan, ” ujarnya. (REE)