TERASMALUKU.COM,-AMBON– Jajaran Polres Pulau Buru menangkap 18 dari 19 terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur berinisial RD di Kota Namlea Kabupaten Buru, Maluku. Penangkapan dilakukan sejak Minggu (3/9) hingga Senin (4/9) di sejumlah lokasi di Kota Namlea.
Ke 18 terduga pelaku pencabulan itu diantaranya berinisial DL, RM, IT,PW, IW,LK,AC,TT,NG,SM,JH,RF,SM,IM,ON, HB,SF DAN RS. Sedangkan yang belum tertangkap diketahui berinisial I. Para terduga ini berusia mulai dari belasan tahun hingga diatas 50 tahun.
Wakapolres Buru Kompol Irvan Reza membenarkan penangkapan terhadap 18 terduga pelaku pencabulan RD, yang masih berusia 13 tahun itu. Namun Reza menyebutkan, pelaku bukan 20 orang melainkan 19 orang, karena ternyata satu tersangka memilik nama sama.
“Jadi hingga kini sudah 18 orang yang kita tangkap, sedangkan satunya lagi masih kita kejar. Jadi pelakunya bukan 20 orang seperti dilaporkan, tapi hanya 19 orang, karena ada satu orang memiliki nama yang sama,” kata Reza saat dihubungi Terasmaluku.com dari Ambon, Senin (4/9) malam.
Reza menyatakan hingga kini Polres Buru masih terus kembangkan penyidikan kasus ini dengan mengurai keterlibatan serta peran masing – masing pihak. Namun menurutnya, para tersangka akan dijerat pasal pencabulan kepada anak dibawa umur.
Ia juga menegaskan, kasus ini terjadi beberapa waktu lalu dengan lokasi yang berbeda. Pelaku juga tidak sama – sama melakukan pencabulan kepada korban di suatu tempat.
“Kita masih terus dalami kasus ini dengan memeriksa tersangka yang sudah kita tangkap. Yang pasti lokasi pencabulan itu di beberapa tempat dengan pelaku berbeda-beda. Pelaku juga tidak melakukan tindakan tersebut secara bersama-sama kepada korban di suatu tempat,” kata Reza.
Sebelumnya, pada Sabtu (2/9) korban RD bersama keluarganya mendatangi Mapolres Pulau Buru karena menjadi korban perkosaan. Ia melaporkan sedikitnya 20 orang yang memperkosanya di sejumlah lokasi di Kota Namlea. Korban menyebutkan awalnya diajak pelaku kemudian diperkosa, setelah itu ditinggalkan pelaku. (ADI)