TERASMALUKU.COM,-AMBON-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) MN dilaporkan ke Polda Maluku karena diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis berinisial SM (28) pada 2014 lalu.
Selain melaporkan ke Polda, keluarga korban juga mengadukan MN ke Gubernur Maluku. “Kita telah laporkan yang bersangkutan (MN) di Polda Maluku dan Gubernur Maluku,” kata kakak kandung korban, AM kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/9).
Ia mengatakan, pihaknya baru melaporkan MN saat ini, karena saat kejadian 2014 silam, korban dilarikan dan disembunyikan oleh anggota dewan tersebut. “Memang kejadian sudah dari 2014 yang lalu, saat itu kita mau tindaklanjuti laporan ke polisi, tetapi korban sudah disembunyikan oleh MN,” katanya.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan MN sudah keterlaluan, sehingga harus diproses hukum. Sebab menurut AM, sebagai wakil rakyat, MN harusnya menunjukan sikap terpuji, bukan sebaliknya.
“Kami tidak menyangka MN yang juga Wakil Ketua DPRD SBB ini tega melakukan dugaan tindakan pemerkosaan terhadap adik kami. Padahal, selama ini yang bersangkutan telah kami anggap sebagai keluarga,” katanya.
Ia berharap, kepada Polda Maluku agar serius menyikapi laporan ini. “Setelah ini kita juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan partai asal MN,” kata AM.
MN yang dihubungi via selulernya mengatakan, hal ini merupakan masalah lama yang sudah diselesaikan. Tetapi menurut MN, sengaja dibuat-buat oleh pihak tertentu. “Inikan masalah lama yang dianggap sudah selesai, tetapi tiba-tiba kembali dipersoalkan lagi,” katanya. (IAN)