TERASMALUKU.COM,-AMBON– Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, kembali memusnahkan 570 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi di depan Mapolres Pulau Ambon, Senin (11/9). Aparat kepolisian menumpahkan sopi ke dalam got atau selokan di depan Mapolres.
Kasat Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease AKP Alexs Umar Kamali menyatakan, miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia gabungan, Satuan Sabhara, Satuan Narkoba, Satuan Intelkam dan Propam Polres Ambon, di Pelabuhan Fery Hunimua Desa Liang Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah pada 1 September 2017.
“Miras yang dimusnahkan ini hasil razia gabungan jajaran Polres Pulau Ambon di Pelabuhan Hunimua, Liang. Miras – miras ini diduga dipasok dari wilayah Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat ke Kota Ambon,” kata Kamali.
Pengaruh miras menurutnya sering menjadi pemicu tindakan kriminal dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease. Pelaku tindakan kriminal, atau korban kecelakaan berlalu lintas umumnya disebabkan pengaruh miras jenis sopi.
Karena itu, untuk menekan tindakan kriminal dan kecelakan di jalan raya, Kamali menyatakan, kepolisian akan terus menggelar razia miras yang masuk ke Kota Ambon. Razia rencananya akan digelar pada Rabu (13/9) di sejumlah lokasi. (IAN)