Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis, IJTI Maluku Gelar Aksi Bakar Lilin

oleh
oleh
Sejumlah jurnalis di Kota Ambon yang tergabung dalam IJTI Maluku menggelar aksi bakar lilin di Pattimura Park Kota Ambon, Rabu (11/10). IJTI mengecam kekerasan terhadap jurnalis di Purwekerto, Jawa Tengah saat meliput.

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Sejumlah jurnalis di Kota Ambon yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Maluku menggelar aksi bakar lilin di Pattimura Park Kota Ambon, Rabu (11/10) malam.

Aksi yang juga melibatkan jurnalis Ambon lainnya ini sebagai bentuk kecaman  dan penyesalan  atas tindakan kekerasan yang dilalukan oknum aparat kepolisian dan Satpol PP kepada sejumlah jurnalis di Purwokerto, Jawa Tengah pada Senin (9/10).

Dalam aksi yang dipimpin langsung Ketua IJTI Maluku Juhri Salmanery dan Ketua Advokasi IJTI Maluku Jaya Barends, IJTI Maluku mendesak pelaku pemukulan sejumlah jurnalis diproses hukum hingga tuntas. Penyerangan terhadap pekerja pers di Purwokerto itu menurut Juhri, mengancam demokrasi dan  kemerdekaan pers.

“Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan kami  atas matinya demokrasi dan kebebasan pers di negeri ini. Karena ternyata sampai saat ini kekerasan terhadap jurnalis  masih terjadi, dan itu dilakukan aparat keamanan, aparat penegak hukum. Karena itu kami mendesak pengusutan kasus ini hingga tuntas,” kata Juhri Salmanery.

Menurut jurnalis SCTV wilayah Maluku ini,kekerasan terhadap jurnlais Metro TV Darbe Tyas dan wartawan media cetak yang dilakukan sejumlah  oknum aparat kepolisian dan Satpol PP,  saat meliput pembubaran paksa aksi demo masa di alun-alun Purwokerto, Banyumas pada Senin (9/10) tidak bisa dibiarkan.

Menurut Juhri, kekerasan tersebut tidak perlu terjadi jika aparat penegak hukum memahami tugas dan tanggungjawab jurnalis yang  bekerja dilindungi Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu menurut Juhri  proses hukum harus dilakukan hingga tuntas.

“IJTI  Provinsi Maluku menilai aksi brutal aparat terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya harus disikapi oleh Kapolri dengan memberi hukuman berat kepada pelaku  agar memberi  efek jerah dikemudian hari,” kata Juhri.

IJTI  juga menilai tindakan  kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum  aparat kepolisian  telah menujukan pembangkangan atas kesepakatan yang dibuat antara Kapolri dan  Dewan Pers, agar melindungi pekerja pers di lapangan.

IJTI Maluku  juga mendesak Setwilda  Banyumas bertanggungjawab atas tindakan kekerasan tersebut, karena peristiwa itu terjadi di lingkungan Pemda Banyumas. Sejumlah aparat Polres Pulau Ambon juga mengawal aksi lilin jurnalis Maluku ini. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.