TERASMALUKU.COM,-AMBON– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar sosialiasi pencalonan dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur yang berlangsung di Aula Kantor KPU Maluku, Selasa (7/11). Sosialisasi yang dibuka Plt Ketua KPU Maluku Iriane S. Ponto ini diikuti puluhan peserta dari Parpol, figur bakal calon perseorangan, tim sukses pasangan calon perseorangan, unsur Pemerintah Provinsi Maluku dan kalangan media massa.
Ponto menyatakan, KPU menginginkan tahapan, program dan jadwal Pilgub Maluku berjalan transparan dan diketahui publik. Karena itu, KPU Maluku menggelar sosialiasi pencalonan Pilgub Maluku ini sehingga bisa diketahui Parpol yang akan mengusung pasangan calon dan tim sukses bakal calon perseorangan. Apalagi menurut Ponto, saat ini pihaknya bekerja dalam sistem informasi yang terus berkembang, sehingga sosialiasi pencalonan sangat penting.
“Banyak hal yang disampaikan dalam sosisalisasi pencalonan ini. Dan mohon juga dimengerti bagi yang mau mencalonkan diri, baik yang diusung Parpol maupun calon perseorangan. Apalagi kita bekerja dalam sistem informasi, jadi tidak bisa diabaikan. KPU juga ingin proses (Pilgub) ini berlangsung transparan dan diketahui publik,” kata Ponto.
Ponto mengungkapkan, Pilgub Maluku harus bermartabat, berintegritas dan berkualitas. KPU akan berlaku adil dalam melayani setiap pasangan calon dan tim suksesnya. Dalam sosialisasi ini, Ponto menjelaskan tahapan, program dan jadwal Pilgub Maluku Tahun 2018 kepada peserta.
Sementara itu, Koordinator Devisi Teknis KPU Maluku La Alwi menjelaskan tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. La Alwi menjelaskan prosedur dan ketentuan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan serta penyerahan syarat dukungannya ke KPU.
“Untuk calon perseorangan, syaratnya harus mendapat dukungan minimal berjumlah 122.895 pemilih dengan bukti foto copy KTP. Jumlah dukungan ini merupakan 10 persen dari DPT Pilres 2014 yakni 1.216. 296 pemilih,” kata La Alwi.
Menurut mantan Ketua KPU Maluku Tengah dua periode ini, dukungan 122.895 pemilih tersebut harus tersebar di 50 persen di wilayah Maluku. Karena Maluku memiliki 11 kabupaten/kota, maka dukungan tersebut tersebar di enam kabupaten/kota.
Ia menyatakan, setelah penyerahan dukungan calon perseorangan, KPU Maluku akan meneliti berkas administrasi dukungan. Selanjutnya,KPU akan melakukan verifikasi faktual di lapangan dengan menggunakan metode sensus, petugas akan memenuhi langsung setiap pendukung calon independen yang menyerahkan foto copy KTP-nya.
Verifikasi dilakukan KPU Provinsi dan kabupaten/kota serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. Jika pendukung calon tidak kami temui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan pemilik KTP di kantor PPS.
“Untuk calon perseorangan, ada tiga tim sukses yang sudah berkonsultasi ke KPU soal syarat dukungan tersebut. Dan KPU menjelaskan kepada mereka terkait syarat-syarat dukungan itu,” kata La Alwi.
Selain itu, La Alwi juga menjelaskan soal syarat pencalonan dari Parpol. Menurutnya, Parpol yang akan mengusung pasangan calon harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi di parlemen atau 10 kursi.
Sementara itu, Komisioner KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menjelaskan tentang sengketa pemilihan. Ia menyatakan, sengketa Pilgub dapat terjadi antara peserta dan sengketa antar peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan, sebagai akibat keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.
Menurut Rifan, untuk sengketa Pilgub, kewenangan penyelesaian diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati/Walikota, sengketa diselesaikan di tingkat Panwaslu Kabupaten/kota.
Dalam sosialiasi ini, Rifan juga mengingatkan terutama figur yang akan maju lewat jalur perseorangan dan tim suksesnya agar dalam proses pencalonan tidak menggunakan surat keterangan palsu, memanipulasi dukungan dan menggunakan identitas palsu untuk mendukung pasangan calon karena akan dipidana penjara dan denda sesuai Undang – Undang Pemilu.(ADI)