TERASMALUKU.COM,-TUAL- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tual melantik 90 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 30 desa pada lima kecamatan se Kota Tual, pada Sabtu (11/11).
Anggota PPS yang dilantik itu akan bertugas pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Tual dan Pilgub Maluku Tahun 2018.
Pelantikan dilakukan secara terpisah di lima kecamatan yang dipimpin Komisioner KPU Kota Tual. Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqi menegaskan, rekrutmen anggota PPS dilakukan secara terbuka, transparansi serta dapat dipertanggungjawabkan hasil yang telah ditetapkan.
Faqi juga menyatakan, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, tidak dapat berjalan sendiri. Membutuhkan dukungan dari semua pihak sehingga pada saat pemilihan maupun pasca pemilihan situasi Kamtibmas tetap terjaga.
Faqi juga mengingatkan anggota PPS yang dilantik dapat bekerja dengan jujur sebagaimana yang telah diucapkan pada saat pengambilan sumpah.
“PPS juga tidak boleh terpengaruh oleh pihak – pihak yang datang untuk menciderai pilihan rakyat dalam Pilkada nanti. PPS harus menjaga dan mengawal suara rakyat,” kata Faqi.Sebelumnya KPU Kota Tual juga melantik anggota PPK se Kota Tual.(AS)