KPU Kota Tual Tetapkan Syarat Pencalonan Dari Parpol

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,TUAL- KPU Tual menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol  yang akan mengusung pasangan  calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot)  minimal 20 persen suara sesuai jumlah kursi yang ada di DPRD.

“Persyaratan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota 20 persen, karena jumlah kursi yang di DPRD kita 20 kursi maka pencalonan didukung minimal 4 kursi,” kata Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih di Tual, Senin (13/11).

Menurut Faqih, persyaratan pencalonan  sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tual Nomor :10 /HK.03.1 – Kpt/ 8172/KPU-kt/X/2017 tentang persyaratan pencalonan untuk Parpol atau gabungan Parpol bukan saja minimal 4 kursi, tetapi dibolehkan persyaratan pencalonan dengan menggunakan suara sah 25 persen dari hasil pemilihan legislatif 2014.

“Ada juga persyaratan pencalonan kedua yaitu 3 kursi bisa mengajukan calon yang penting bisa memenuhi 25 persen suara sah hasil pemilihan legislatif 2014,” jelasnya.

Ditambahkan, KPU Kota Tual saat ini telah menyiapkan berkas pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tual yang akan disampaikan kepada Parpol k sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami sudah menyiapkan berkasnya dan harus disampaikan kepada partai politik dan Ketua DPRD dan Kesbangpol,” katanya.

Selain media massa, KPU Kota Tual juga akan melakukan sosialisasi persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dengan pemasangan  baliho di sejumlah lokasi di Kota Tual. (AS)

BACA JUGA :  Najwa Shihab Ucapkan Terima Kasih Kepada dua Polisi dari Kep. Kei

No More Posts Available.

No more pages to load.