TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi III DPRD Kota Ambon mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pendataan bangunan tua yang ada di Kota Ambon. Kerena wilayah Kota Ambon merupakan daerah rawan gempa dan sebagian besar bangunannya juga sudah berusia puluhan tahun. Olehnya itu sangat penting untuk bangunan-bangunan tua tersebut didata.
“Kota Ambon merupakan daerah rawan gempa dan belum lama ini terjadi gempa. Dan beberapa waktu lalu juga ada bangunan yang roboh karena kondisinya yang sudah tua, maka pentingnya untuk pendataan bangunan tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Ambon, Christian Latumahina, kepada wartawan di Balai Rakyat, Selasa (21/11).
Medio November ini, sebuah bangunan berlantai dua di kawasan Jalan Sam Ratulangi Kota Ambon roboh karena termakan usia. Meski tidak menilbulkan korban jiwa, namun bangunan yang roboh itu menimpah kendaraan roda empat yang parkir.
Latumahina mengatakan, kondisi Kota Ambon sangat rentan terhadap bencana terutama gempa. Sehingga dibutuhkan langkah yang tepat dari Pemkot Ambon lewat dinas terkait untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat Kota Ambon.
“Fungsi pendataan bukan saja dari sisi konstruksi untuk bangunan yang baru dibangun, tetapi juga untuk pendataan bangunan yang sudah lama dibangun atau bangunan bertingkat yang umurnya sudah tua. Hal ini untuk mengantisipasi berbagai hal dikemudian hari, karena jangan sampai ada korban, baru mau bertindak,” katanya.
Latumahina mengungkapkan, pendataan bangunan tua tersebut sangat penting dilakukan. Sehingga lanjutnya, persoalan ini akan dibawa ke komisi untuk dibahas secara internal, agar ada regulasi yang mengatur terkait pendataan bangunan tua di Kota Ambon. “Soal regulasi akan kita bahas nantinya bersama pemerintah, untuk melihat apa yang dibutuhkan untuk kita lakukan nantinya,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Brury Nanulaita mengatakan, hingga saat ini belum ada pendataan terhadap bangunan tua dari Pemkot Ambon lewat dinas terkait. Namun selama ini, hanya dilakukan pendataan bagi bangunan yang akan dibangun lewat sertifikat layak fungsi (SLF). Yang akan diupayakan agar tahun 2018 mendatang, seluruh bangunan baru di Kota Ambon memiliki SLF.
“Untuk pendataan bangunan tua di Kota Ambon itu belum bisa, karena survei juga butuh anggaran. Namun nanti kita lihat agar bisa tahu mana bangunan yang bisa dipertahankan dan mana yang harus dibongkar demi kenyamanan masyarakat,” terang Nanulaita. (IAN)