TERASMALUKU.COM,-MALRA-Pengurus Legiun Veteran Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual akhirnya terbentuk. Ketua Legiun Veteran Maluku dan Maluku Utara (Malut) Karel Albert Ralahalu melantik kepengurusan Legiun Veteran Kabupaten Malra dan Kota Tual periode 2017 – 2022 di Markas Kodim 1503 Malra, Sabtu (25/11).
Ralahalu menyatakan, Veteran Malra dan Kota Tual saat ini kebanyakan merupakan veteran pembela Kemerdekaan RI pada masa Trikora dan berjumlah hingga 2.000 orang. Oleh karena itu, selaku Ketua Veteran Maluku dan Malut yang baru dilantik saat Kongres di Jakarta, salah satu butir Kongres Veteran yakni, menghendaki revitalisasi, menghidupkan kembali, pengurus-pengurus di daerah.
“Sehingga kepengurusan veteran daerah di Malra dan Tual yang sudah vakum kurang lebih 15 tahun, maka hari ini kita melantik kepengurusan yang baru,”kata Ralahalu, mantan Gubernur Maluku dua periode ini.
Ralahalu mengungkapkan, adanya kepengurusan daerah diharapkan dapat mengakomodir seluruh hak-hak yang diterima sebagai veteran, baik pendidikan, kesehatan, serta tunjangan-tunjangan lainnya.
Menurut Ralahalu, besaran tunjangan untuk veteran sesuai kemampuan keuangan negara. Jika APBN besar maka tunjangan untuk veteranpun akan naik. “Program beda rumah dari pemerintah pusat kepada veteran yang nominal Rp 40 juta perumah, saat ini dirasakan cukup membantu veteran untuk mendapat rumah yang layak huni. Seperti dua unit rumah di Desa Letvuan Kabupaten Malra yang sudah ditinjau oleh kami,” kata Ralahalu.
Sementara itu, Kepala Pembinaan Administrasi Veteran Maluku Kodam 16 Pattimura Kolonel Abdul Hanis menjelaskan, disamping melantik pengurus Legiun Veteran di Malra dan Kota Tual, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang hak dan kewajiban veteran.
Sosialisasi UU ini sendiri melibatkan TASPEN dan juga PT POS, dimana semuanya mendukung hak dan kewajiban veteran. Jumlah veteran di Tual dan Malra sekitar 1.100 orang, namun itu juga masih ada yang belum terdata, sehingga kedepan program pendataan ulang akan dilakukan.
“Intinya veteran itu warga Negara Indonesia yang berjuang dan mempertahankan dan membela kemerdekaan kita. Kewajiban veteran telah selesai saat ini tinggal bagaimana meneruskan perjuangan mereka, dan melayani hak-hak mereka sebagai veteran,” kata Hanis. (AS)