Pasangan HEBAT Daftar di KPU Maluku, KTP Melebihi Syarat Dukungan

oleh
oleh
Pasangan HEBAT dan timnya menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPU Maluku pada Minggu (26/11) malam. FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pasangan Herman Koedoeboen dan  Abdullah Vanath (HEBAT) mendaftarkan diri ke KPU Maluku sebagai bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Maluku 2018. Pasangan HEBAT datang bersama timnya ke Kantor  KPU Maluku di Jalan Sultan Hassanudin Ambon pada Minggu (26/11) sekitar pukul 21.30 WIT atau dua jam tiga puluh menit sebelum penyerahan dokumen calon perseorangan ditutup pukul 24.00 WIT.

PLT Ketua KPU Maluku Iriane S.Ponto dan komisioner serta Sekretaris KPU Maluku menerima  kedatangan pasangan HEBAT dan timnya.  HEBAT menyerahkan dokumen dukungan, berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)  dan surat penyataan  dukungan warga dari 11 kabupaten/kota se Maluku ke KPU.

Ponto mengungkapkan, jumlah minimal syarat dukungan bakal  pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Maluku 2018 sebanyak 122.895. Syarat dukungan tersebut berupa foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan. Sebaran dukungan itu  minimal 50 persen kabupaten/kota se Maluku atau 6 kabupaten/kota. Namun dokumen dukungan yang diserahkan pasangan HEBAT ke KPU Maluku tersebar di semua kabupaten/kota.

Setelah menerima berkas dokumen dukungan sebagai syarat pencalonan, KPU  langsung melakukan penelitian, pemeriksaan berkas dukungan berdasarkan kecamatan dan kabupaten/kota.“KPU langsung melakukan penelitian atas dokumen  jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan kecamatan dan kabupaten/kota,” kata Ponto.

Ponto mengungkapkan, jika hasil penelitian dan pemeriksaan berkas administrasi dukungan dinyatakan lengkap, KPU Maluku akan menyerahkan berkas dukungan tersebut ke KPU Kabupaten/kota untuk proses  perivikasi faktual. Verifikasi faktual dengan metode sensus ini  dilalukan PPS dan PPK.

Berdasarkan data yang diupload tim HEBAT di sistem informasi pencalonan (SILON) untuk  Pilkada 2018, foto copy KTP sudah melampaui dukungan minimal  yakni 165.000. Sementara syarat  dukungan minimal 122.895. SILON ini terhubungan dengan KPU RI dan  sistem data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.”Dengan dukungan KTP yang melebihi jumlah syarat minimal, kami yakin lolos mengikuti Pilgub Maluku,” kata Herman.

BACA JUGA :  Ini Alasannya Dugaan Korupsi Anggaran Pilpres dan Pileg Tahun 2014 KPUD SBB Baru Diusut Kejati

Ikut mendapingi HEBAT adalah anggota DPR RI dari Fraksi PKB Anny Vanath, istri Abdullah Vanath. PKB sendiri mendukung pencalonan Murad Ismail dalam Pilkada Maluku.  Sementara itu, hingga berakhirnya waktu penyerahan dokumen dukungan balon perseorangan,  hanya pasangan HEBAT yang  menyerahkan  ke KPU Maluku. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.