TERASMALUKU.COM,AMBON-Langkah Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath (HEBAT) maju melalui jalur perseorangan di Pilgub Maluku 2018 terhenti. Setelah melakukan penelitian atas dokumen dukungan yang diserahkan pasangan HEBAT, KPU Maluku Senin (27/11) memutuskan dokumen dukungan HEBAT tidak memenuhi syarat.
Syarat dukungan dalam bentuk foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan ke KPU Maluku hanya 99.203. Seharusnya jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Maluku 2018 yang diajukan ke KPU, dalam bentuk foto copy KTP berjumlah 122.895.
“Telah dikeluarkan berita acara (BA) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena dukungan yang diajukan cuma 99.203. Dibutuhkan dukungan 122.895, dukungan kurang dari itu TMS. Tidak dapat diperbaiki lagi karena telah melewati masa pengajuan pendaftaran pukul 24.00 WIT, tadi malam,” kata Koordinator Devisi Teknis KPU Maluku La Alwi kepada Terasmaluku.com, Senin (27/11) sore.
Mantan Ketua KPU Maluku Tengah dua periode ini menegaskan, apa yang diputuskan KPU Maluku sesuai dengan formulir B1-KWK yang berisi rekap dukungan beserta foto copy KTP dan lampirannya.
Keputusan KPU Maluku yang tidak meloloskan pasangan HEBAT karena tidak memenuhi syarat dukungan itu menurut La Alwi, sesuai dengan Undang – Undang Pemilu dan Peraturan KPU yang mengatur hal tersebut. Hingga kini Terasmaluku.com, belum berhasil menghubungi pasangan HEBAT dan timnya terkait hal ini.
Seperti diketahui, pasangan HEBAT, Minggu (26/11) sekitar pukul 21.30 WIT mendaftarkan diri ke KPU Maluku sebagai bakal pasangan calon perseorangan. Pasangan HEBAT datang bersama timnya ke Kantor KPU Maluku di Jalan Sultan Hassanudin Ambon, sekitar dua jam tiga puluh menit sebelum penyerahan dokumen calon perseorangan ditutup pukul 24.00 WIT.
Kedatangan HEBAT bersama timnya disambut, PLT Ketua KPU Maluku Iriane S.Ponto dan komisioner serta Sekretaris KPU Maluku. HEBAT menyerahkan dokumen dukungan, berupa foto copy KTP dan surat penyataan dukungan warga dari 11 kabupaten/kota se Maluku ke KPU.
Saat itu, Ponto mengungkapkan, jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Maluku 2018 sebanyak 122.895. Syarat dukungan tersebut berupa foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan. Sebaran dukungan itu minimal 50 persen kabupaten/kota se Maluku atau 6 kabupaten/kota.
Setelah menerima berkas dokumen dukungan sebagai syarat pencalonan, KPU langsung melakukan penelitian, pemeriksaan berkas dukungan berdasarkan kecamatan dan kabupaten/kota. Penelitian berkas juga disaksikan langsung pasangan HEBAT.
Ponto menegaskan, jika hasil penelitian dan pemeriksaan berkas administrasi dukungan dinyatakan lengkap, maka KPU Maluku akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya. Namun jika tidak memenuhi syarat, maka KPU Maluku langsung memutuskan berkas dukungan yang disampaikan tidak memenuhi syarat.
Ikut mendapingi HEBAT adalah anggota DPR RI dari Fraksi PKB Anny Vanath, istri Abdullah Vanath. PKB sendiri mendukung pencalonan Murad Ismail dalam Pilkada Maluku. HEBAT adalah satu – satunya balon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Maluku. (ADI)