Tak Memenuhi Syarat Dukungan, KPU Maluku Tolak Pasangan HEBAT

oleh
oleh
Pasangan HEBAT menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPU Maluku, Minggu (26/11). FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,AMBON-Langkah Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath (HEBAT) maju melalui jalur perseorangan di Pilgub Maluku 2018 terhenti.   Setelah melakukan penelitian atas dokumen dukungan yang diserahkan pasangan HEBAT,  KPU Maluku Senin (27/11) memutuskan dokumen dukungan HEBAT tidak memenuhi syarat.

Syarat dukungan dalam bentuk foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan ke KPU Maluku hanya 99.203. Seharusnya jumlah minimal syarat  dukungan  bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Maluku 2018  yang diajukan ke KPU, dalam bentuk foto copy KTP  berjumlah 122.895.

“Telah dikeluarkan berita acara (BA) Tidak  Memenuhi Syarat (TMS). Karena dukungan yang diajukan  cuma 99.203. Dibutuhkan dukungan 122.895, dukungan kurang  dari itu TMS. Tidak dapat diperbaiki lagi karena telah melewati masa pengajuan pendaftaran pukul 24.00 WIT, tadi malam,” kata Koordinator Devisi Teknis KPU Maluku La Alwi kepada Terasmaluku.com, Senin (27/11) sore.

Mantan Ketua KPU Maluku Tengah dua periode ini menegaskan, apa yang diputuskan KPU Maluku sesuai dengan formulir B1-KWK yang berisi rekap  dukungan beserta foto copy KTP dan lampirannya.

Keputusan KPU Maluku yang tidak meloloskan pasangan HEBAT karena tidak memenuhi syarat dukungan itu menurut La Alwi, sesuai dengan Undang – Undang Pemilu dan Peraturan KPU yang mengatur hal tersebut. Hingga kini Terasmaluku.com, belum berhasil menghubungi pasangan HEBAT dan timnya terkait hal ini.

Pasangan HEBAT

Seperti diketahui,  pasangan  HEBAT,  Minggu (26/11) sekitar pukul 21.30 WIT  mendaftarkan diri ke KPU Maluku sebagai bakal pasangan calon perseorangan. Pasangan HEBAT datang bersama timnya ke Kantor KPU Maluku di Jalan Sultan Hassanudin Ambon, sekitar  dua jam tiga puluh menit sebelum penyerahan dokumen calon perseorangan ditutup pukul 24.00 WIT.

Kedatangan HEBAT bersama timnya  disambut,  PLT Ketua KPU Maluku Iriane S.Ponto dan komisioner serta Sekretaris KPU Maluku.  HEBAT menyerahkan dokumen dukungan, berupa foto copy KTP  dan surat penyataan dukungan warga dari 11 kabupaten/kota se Maluku ke KPU.

BACA JUGA :  KPK ingat kan kepala daerah harus selalu memegang teguh integritas

Saat itu, Ponto mengungkapkan, jumlah minimal syarat dukungan bakal  pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Maluku 2018 sebanyak 122.895. Syarat dukungan tersebut berupa foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan. Sebaran dukungan itu  minimal 50 persen kabupaten/kota se Maluku atau 6 kabupaten/kota.

Setelah menerima berkas dokumen dukungan sebagai syarat pencalonan, KPU  langsung melakukan penelitian, pemeriksaan berkas dukungan berdasarkan kecamatan dan kabupaten/kota. Penelitian berkas juga disaksikan langsung pasangan HEBAT.

Ponto menegaskan, jika hasil penelitian dan pemeriksaan berkas administrasi dukungan dinyatakan lengkap, maka KPU Maluku akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya. Namun jika tidak memenuhi syarat, maka KPU Maluku langsung memutuskan  berkas dukungan yang disampaikan  tidak memenuhi syarat.

Ikut mendapingi HEBAT adalah anggota DPR RI dari Fraksi PKB Anny Vanath, istri Abdullah Vanath. PKB sendiri mendukung pencalonan Murad Ismail dalam Pilkada Maluku. HEBAT adalah satu – satunya balon perseorangan yang menyerahkan dokumen  dukungan ke KPU Maluku. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.