Kemendag Minta Daerah Patuhi HET Beras dan Pendaftaran Distribusi Bapok

oleh
oleh
Dirjen PDN Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti (Tengah) memantau harga barang di Pasar Mardika Ambon, Senin (27/11). FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON- DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti menyampaikan agar seluruh instansi dapat bersama-sama memperlancar kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras untuk pasar rakyat, toko modern, dan tempat penjualan eceran lainnya.

Hal itu sesuai dengan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang berlaku sejak 1 September 2017. Dalam Permendag ini, harga beras di Provinsi Maluku dan Papua diatur sebesar Rp10.250/kg untuk beras medium, dan Rp13.600/kg untuk beraspremium. Sementara itu, beras yang masuk ke dalam kategori beras khusus akandiatur oleh Kementerian Pertanian.

Beras medium ialah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 25%. Sementara beras premium ialah beras dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%,dan butir patah maksimal 15%.

“Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenaisanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikanperingatan tertulis sebanyak kali oleh pejabat penerbit,” katanya di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Bapok Menghadapi Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 yang berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku di Kota Ambon, Senin (27/11).

Tjahya juga menyampaikan agar pelaku distribusi bapok di daerah mendaftarkan diri sebagai distributor dan secara rutin melaporkan data terkait pasokan dan penyaluran bapok sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (Bapok). Dengan pelaporan secara rutin, pelaku distribusi ikut berkontribusi menjaga stabilitas harga dan pasokan.

“Pendaftaran tidak dikenakan biaya dan dilakukan secara online (daring). Bukan hanya distributor, tapi juga subdistributor dan agen,” kata Tjahya. Setelah rakor, Tjahya juga menyempatkan diri meninjau PasarMardika Ambon dan beberapa ritel modern lokal di Kota Ambon. Dalam pemantauan tersebut, diketahui harga dan pasokan di Pasar Mardika cukup stabil. Sementara itu, di beberapa ritel modern lokal, ditemukan beberapa komoditas yang masih dijual tidak sesuai dengan HET. (ADI)

BACA JUGA :  Pasien Rujukan dari RSUD Tiakur Meninggal di RST Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.