KPU Bursel Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu

oleh
oleh
Ketua KPU Bursel memberikan sambutan saat sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu,Sabtu (2/12). FOTO : TAUFIK (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-NAMROLE- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Bursel dalam Pemilu 2019 di Kantor KPU Bursel, Sabtu (2/12).

Ketua KPU Bursel Said Sabi saat membuka sosialisasi ini mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang – Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.

Menurutnya, dalam rangka penataan Dapil di tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk mesosialisasikan tentang mekanisme dan tata cara penyusunan Dapil serta alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Kami berharap pimpinan partai politik dan stockholder dapat mengetahu tata cara pembentukan pemilihan dan tata cara pengalokasian kursi pada masing-masing Dapil,” kata Said.

Ia menyatakan, untuk Kabupaten Bursel data simulasi perhitungan kursi berdasarkan data Agregat kependudukan (DAK) semester pertama. Berdasarkan acuan itu kemudian dilakukan sosialisasi tentang penataan Dapil dan pengalokasian kursi pada masing-masing daerah pemilihan.

Said menjelaskan Sosialiasi ini lebih difokuskan mengenai mekanisme penghitungan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bursel, berdasarkan jumlah penduduk, menetapkan Bilangan pembagi untuk alokasi Kursi Penduduk (BPPd) di Dapil, serta mengalokasikan kursi ke Dapil dengan jumlah sisa penduduk terbanyak.

Said  menyebutkan, Kabupaten Bursel  terdiri dari tiga Dapil berdasarkan Data Agregat Kependudukan sementar pertama. Di Dapil satu, Leksula Kapala Madan yakni, 27.116 Jiwa dengan jumlah penduduk itu, akan memperoleh 8 kursi. Kemudian di Dapil dua, Kecamatan Namrole dan Kecamatan Fena -Fafan yakni 22.523 jiwa tetap pada enam kursi. Sementara Dapil tiga, Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau yakni, 23.351 jiwa yang dulunya tujuh kursi kini berkurang menjadi enam kursi, berkurang karena persoalan jumlah penduduk.

BACA JUGA :  Kapolda Harap Konflik Antar Warga di Maluku Bisa Diselesaikan Dengan Dialog

Menurut Said, pada Desember ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tahapan Pemilihan Legislatif dan Presiden Tahun 2019, pada 17 Desember ini baru akan ada penyerahan data Agregat Kependudukan (DAK) II oleh pemerintah dan sekaligus akan digunakan menjadi daftar pemilih yang akan digunakan KPU ditahun 2019.

Menurut Said, dalam pengajuan Caleg pada Tahun 2019 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Pasal 244 yaitu masih sama seperti Tahun 2014, dimana jumlah pengajuan Caleg masih 100 persen serta 30 persen keterwakilan dari perempuan.

Dikatakan, prisnsip-prinsip yang akan dipakai sebagai acuan penentuan Dapil, maka KPU Kabupaten hanya mempunyai kewenangan menyusun draf dan mengusulkan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Maluku.

Sementara terkait jumlah kursi DPRD Bursel atau suatu daerah didasarkan pada jumlah penduduk. “Kabupaten Bursel sampai saat ini baru 72.993, artinya belum mencapai 100.000 jadi masih 20 Kursi. Sesuai undang-undang jumlah penduduk 100.000 ples 1 baru bisa 25 kursi,” katanya.

Said berharap tidak ada informasi yang keliru dalam masyarakat tentang akan ada 25 kursi di Pemilihan Tahun 2019. “Kita tetap optimis berusaha semoga di pemilihan tahun 2024 jumlah penduduk kita sudah di atas 100.000 lebih sehingga kursi kita bisa bertamba menjadi 25 kursi,” katanya.

Kegiatan ini didipandu Komisioner KPU Bursel Ismudin Booy sebagai moderator. Sedangkan materi sosialisasi disampaikan tiga komisioner lainnya, Abdul Muin Loilatu, Benony Solissa dan Syarief Mahulauw dan Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bursel, M Makatitta. Sosialisasi diikuti pimpinan Parpol di Kabupaten Bursel. (FIK)

No More Posts Available.

No more pages to load.