TERASMALUKU.COM,-PIRU- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan DPRD SBB menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun 2018, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD SBB, Selasa (5/12).
Nota kesepahaman itu ditandatangani Bupati SBB, H.M.Yasin Payapo bersama Ketua DPRD SBB Julius Hans Rotasow, Wakil Ketua Mustafa Nasir Raharusun, dan Wakil Ketua DPRD Bahtiar Rifai Payapo.
Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan 28 anggota DPRD yang hadir dari jumlah 30 anggota dewan, serta disaksikan staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, Kabag serta para camat di lingkup Pemkab SBB.
Menurut Bupati Yasin Payapo, struktur anggaran KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2018 senilai Rp. 1.034.182.249.992, yang bersumber dari pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten SBB,dana perimbangan dan dana lain -lain yang sah.
Bupati Yasin Payapo dalam sambutannya mengungkapkan, penandatanganan nota kesepahaman ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 dan singkronisasi Pemerintah Daerah, dan selanjutnya di tuangkan dalam rancangan KUA -PPAS yang disepakati bersama Pemda dan DPRD sebagai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2018.
“Secara garis besar rancangan KUA dan PPAS, APBD Tahun 2018 menjelaskan kebijakan -kebijakan yang ditempuh antara lain
kebijakan pendapatan daerah 2018 yang dianggarkan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki dasar kepastian hukum penerimanya” jelas Bupati.
Sebelumnya DPRD dan Pemkab SBB membahas KUA dan PPAS Rancangan APBD Tahun 2018. Bupati SBB juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD SBB atas kerja sama yang baik, sehingga penandatanganan KUA-PPAS Rancangan APBD SBB Tahun 2018 dapat terlaksana dengan lancar. (FAD)