TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Ambon mulai bergerak membentuk Komisi Saksi NasDem (KSN) di wilayah Kota Ambon. KSN akan dibentuk hingga ke basis data paling bawah yakni di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua DPD Partai NasDem Kota Ambon Risgan Semarang melantik KSN di lima Daerah Pimpinan Cabang (DPC) se-Kota Ambon, Selasa (5/11). Yakni, DPC Nusniwe, Sirimau, Leitimur Selatan, Baguala dan DPC Teluk Ambon.
Risgan mengungkapkan, pembentukan KSN di lima DPC Partai NasDem Kota Ambon itu untuk memenuhi kebutuhan partai dalam menghadapi proses-proses politik, yakni Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 termasuk juga Pilkada Maluku 2018.
“Pelantikan KSN di lima DPC NasDem Kota Ambon ini dilakukan untuk memenuhi seluruh kebutuhan partai dalam proses politik di Kota Ambon nanti. KSN akan mengawal suara Partai NasDem dari tingkat TPS, ” kata Risgan.
Menurut Risgan, setelah pelantikan KSN di lima DPC Kota Ambon, masih ada proses lain lagi yang harus dilakukan DPD NasDem Ambon. Yakni membentuk saksi-saksi di seluruh TPS yang ada di Kota Ambon.
Berdasarkan hasil Pilkada Kota Ambon 2017, di Kota Ambon terdapat 675 TPS. Dan KSN harus dibentuk di seluruh TPS. “Ini menjadi kerja politik dari KSN Kota Ambon yang baru dilantik, dan dapat membentuk komisi saksi di seluruh TPS yang ada di Kota Ambon,” katanya.
Risgan menyebutkan, saksi Partai NasDem di seluruh TPS pada wilayah Kota Ambon bisa mencapai 1.300 orang. “Kita mencari saksi sebanyak itu tidaklah muda seperti membalik telapak tangan, karena seluruh saksi itu juga harus ditanamkan nilai idialisme partai,” kata Risgan.
Sementara itu Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai NasDem Maluku Abdullah Marasabessy mengatakan, untuk DPC dan KSN Partai NasDem, setelah dilantik harus segera membentuk koordinator saksi sampai dengan pembentukan saksi. “Kebutuhan pada tingkat kelurahan dan desa itu akan terjawab pada koordinator saksi dan kebutuhan pada tingkat TPS itu ada pada saksi,” kata Marasabessy.
Ia mengatakan, pelantikan KSN ini hanyalah titik awal, karena selanjutnya KSN harus melakukan pengelolaan yang sistimatis dan terstruktur dengan penyusunan saksi hingga tingkat TPS. Karena TPS merupakan basis inti data sehingga dapat mengawal suara Partai NasDem.
“Basis yang paling inti itu ada di TPS, hal itu menjadi suatu kebutuhan yang harus dipikirkan oleh DPC, untuk dapat merumuskan sisitim pengelolaan agar dapat memiliki saksi yang punya militansi, dedikasi dan rasa tanggung jawab terhadap perolehan suara Partai Nasdem,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Maluku ini. (IAN)