TERASMALUKU.COM,-AMBON-Partai Bulan Bintang (PBB) dalam waktu dekan ini akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kadernya di DPRD Kota Ambon, Agustinus Kailuhu. Kailuhu dianggap tidak memiliki kontribusi dan tidak loyal terhadap partai.
Sekretaris DPC PBB Kota Ambon, Rahmat Tahir kepada wartawan di Ambon, Senin (11/12) mengungkapkan, selama menjadi anggota DPRD Kota Ambon, Kailuhu tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai seorang kader partai.
Bahkan menurut Rahmat, sudah sekitar 33 bulan dirinya tidak pernah melakukan kontribusi kepada PBB. Olehnya itu, DPC PBB Kota Ambon telah melaporkan perilaku yang ditunjukan Kailuhu kepada DPW PBB Maluku dan DPP PBB untuk ditindaklanjuti.
“Yang bersangkutan tidak loyal terhadap partai dan kemudian tidak pernah menyelesaikan kewajiban kepada partai selama 33 bulan. Selain itu sampai pada tingkat verifikasi partai, dia tidak pernah melibatkan diri dan acuh terhadap seluruh urusan partai semenjak menjabat sebagai anggota DPRD Kota Ambon dari PBB,” kata Rahmat.
Rahmat juga mengaku telah mendapatkan informasi kalau Kailuhu telah melakukan sosialisasi dengan partai lain untuk dicalonkan sebagai anggota DPRD periode mendatang di Pileg 2019. Hal tersebut menurut Rahmat memicu kemarahan pengurus partai.
“Kita sudah sampaikan sebelumnya, tetapi hanya dalam bentuk lisan dan dalam waktu dekat, kita layangkan rekomendasi resmi ke DPP untuk dilakukan PAW terhadap saudara Kailuhu,” terangnya.
Menurut Rahmat untuk proses PAW tentunya akan memakan waktu yang cukup lama setelah DPP mengeluarkan SK pemecatan dari jabatan tersebut. Namun proses PAW tersebut harus tetap dilakukan.
“Seluruh pengurus partai telah mengambil sikap agar Kailuhu segera di PAW. Mungkin proses sekitar lima sampai enam bulan, tetapi proses tersebut harus tetap dilakukan dan kita segera melayangkan surat resmi ke DPP dalam waktu dekat,” katanya.
Menurut Rahmat, seorang anggota DPRD harus tahu kewajibannya di partai. Sebab yang telah menjadikan dirinya sebagai anggota DPRD saat ini adalah partai politik. “Kita pastikan proses PAW harus dilakukan dari anggota DPRD Kota Ambon saat ini dan sudah kita sampaikan lewat surat permohonan ke DPD, nanti setelah itu baru diproses di DPRD untuk ditindaklanjuti saja,” katanya. (IAN)