Polres Ambon Musnahkan 3.500 Liter Sopi

oleh
oleh
Kapolres Pulau Ambon AKBP Sutrisno Hady bersama perwakilan TNI dan Pemerintah Kota Ambon, memusnahkan sopi di halaman Mapolres, Kamis (14/12). FOTO : ALFIAN SANUSI (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Polres Pulau dan Pulau –Pulau Lease kembali  memusnahkan 3.500 liter minuman keras (Miras) tradisional  jenis sopi di Mapolres Pulau Ambon, Kamis (14/12).   Pemusnahan  ribuan liter sopi ini  dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease  AKBP Sutrisno Hady, perwakilan TNI dan  Pemerintah Kota Ambon serta tokoh agama.

Setelah itu miras  tersebut dimusnahkan dengan cara dibuang di selokan air  depan Mapolres. Kapolres  mengatakan, miras yang dimusnahkan ini  merupakan hasil razia jajarannya di wilayah hukum  Polres Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease sejak Desember 2017.

“Kita telah menyita miras sebanyak 7.430 liter dalam operasi yang dilakukan hanya 10 hari saja di bulan Desember ini, dan hari ini kita musnahkan 3.500 liter sedangkan  sisanya telah dimusnahkan di tempat penyitaan,” kata Sutrisno.

Ia mengungkapkan, penyitaan ribuan liter sopi ini dilakukan karena peran serta dari seluruh Kapolsek yang ada di Maluku. Mulai dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, Kapolsek di Maluku Tengah, Pulau Seram,  dan seluruh Kapolsek yang ada di Kota Ambon.

“Kita berhasil menyita sopi ini karena peran serta dari Kapolsek yang ada di Maluku dan Kapolsek di wilayah Kota Ambon,” kata Sutrisno. Ia menyebutkan, miras yang paling banyak  disita oleh aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Polsek Salahutu dan Teluk Ambon. “Untuk penyitaan miras ini, tidak ada tersangka yang kita amankan. Karena penyitaan ini hanya bersifat pencegahan saja, sebab belum ada Perda yang mengatur terkait peredaran Miras jenis sopi ini,” katanya.

Menurut Kapolres,  Miras merupakan sumber dari segala masalah yang terjadi di Kota Ambon. Untuk itu pihaknya selalu berkomitmen memberantas miras jenis sopi itu.  Kapolres  menambahkan, hingga  Desember 2017 ini, Polres Ambon telah menangani  sekitar 36 kasus, yakni  tindakan kriminal  dan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA :  11 Karung 16 Karton Miras Selundupan dari Pulau Seram Disita Polisi

Dan semua kasus yang ditangani itu pelaku atau korban kecelakaan lalu lintas  dalam pengaruh miras jenis sopi.“Semua kasus yang kami tangani pemicunya karena miras. Karena itulah kami  terus berupaya untuk melakukan pemberantasan  miras jenis sopi di Maluku terutama di wilayah hukum  Polres Pulau Ambon,” kata Kapolres. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.