Bawaslu Maluku Kabulkan Gugatan HEBAT

oleh
oleh
Bawaslu Maluku menggelar sidang putusan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan pasangan HEBAT, Sabtu (16/12).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengabulkan gugatan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) pasangan  Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dalam sidang penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu Maluku, Sabtu (16/12).

Putusan dibacakan Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Elly yang dihadiri dua komisioner Bawaslu Maluku, pasangan HEBAT selaku  pemohon dan tergugat dari KPU Maluku.“Memutuskan, satu, mengambulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”kata Elly saat membacakan amar putusan dalam sidang  tersebut.

HEBAT menggugat keputusan KPU Maluku ke Bawaslu yang menolak  berkas pencalonan mereka karena  dinilai tidak memenuhi peryaratan pencalonan sebagai calon perseorangan. Dalam amar putusan tersebut, Bawaslu juga membatalkan berita acara bernomor 467/BH/81/Prov/IX/2017 tertanggal 27 November 2017 tentang hasil verifikasi KPU Maluku yang sebelumnya menolak berkas pencalonan pasangan HEBAT dari jalur perseorangan  tersebut.

“Membatalkan berita acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan syarat  calon perseorangan   pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2018 dengan nomor 467/BH/81/Prov/IX/2017 tertanggal 27 November 2017,”kata Elly. Putusan Bawaslu Maluku ini   disambut tepuk tangan dan sorak pendukung HEBAT yang memenuhi Kantor Bawaslu Maluku.

Bawaslu Maluku juga memerintahkan tergugat, KPU Maluku untuk melakukan penghitungan ulang terhadap seluruh dokumen  jumlah dukungan dan sebaran yang diajukan termohon. Bawaslu juga meminta KPU Maluku memberikan kesempatan dan waktu kepada pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen dukungan yang sebelumnya ditolak.

Setelah putusan Bawaslu Maluku ini, KPU Maluku akan melakukan penghitungan ulang atas berkas pencalonan yang diajukan HEBAT  sebagaimana perintah Bawaslu.  Pasangan HEBAT sebelumnya mendaftar ke KPU Maluku pada tanggal 26 November 2017 dengan membawa syarat dukungan foto  copy KTP sebanyak 165.510.

BACA JUGA :  Ditengah Pandemi Covid-19, Pedagang Pasar Mardika Direlokasi ke Pasar Passo

Namun setelah dihitung dan dilalukan penelitian berkas dukungan, menurut KPU Maluku,  hanya  90 ribu lebih yang sah. Karena itulah KPU Maluku menyatakan berkas dokumen  dukungan  yang diajukan HEBAT  tidak  memenuhi syarat pencalonan yakni sebanyak 122.895 dukungan KTP.

KPU Maluku langsung menolak berkas pencalonan HEBAT. Tidak terima  atas putusan KPU Maluku, HEBAT pun mengajukan gugatan ke Bawaslu Maluku. Setelah melalui proses  persidangan, Bawaslu Maluku kemudian memutuskan agar KPU menghitung ulang berkas yang diajukan pasangan HEBAT. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.