TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengabulkan gugatan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dalam sidang penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu Maluku, Sabtu (16/12).
Putusan dibacakan Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Elly yang dihadiri dua komisioner Bawaslu Maluku, pasangan HEBAT selaku pemohon dan tergugat dari KPU Maluku.“Memutuskan, satu, mengambulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”kata Elly saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.
HEBAT menggugat keputusan KPU Maluku ke Bawaslu yang menolak berkas pencalonan mereka karena dinilai tidak memenuhi peryaratan pencalonan sebagai calon perseorangan. Dalam amar putusan tersebut, Bawaslu juga membatalkan berita acara bernomor 467/BH/81/Prov/IX/2017 tertanggal 27 November 2017 tentang hasil verifikasi KPU Maluku yang sebelumnya menolak berkas pencalonan pasangan HEBAT dari jalur perseorangan tersebut.
“Membatalkan berita acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan syarat calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2018 dengan nomor 467/BH/81/Prov/IX/2017 tertanggal 27 November 2017,”kata Elly. Putusan Bawaslu Maluku ini disambut tepuk tangan dan sorak pendukung HEBAT yang memenuhi Kantor Bawaslu Maluku.
Bawaslu Maluku juga memerintahkan tergugat, KPU Maluku untuk melakukan penghitungan ulang terhadap seluruh dokumen jumlah dukungan dan sebaran yang diajukan termohon. Bawaslu juga meminta KPU Maluku memberikan kesempatan dan waktu kepada pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen dukungan yang sebelumnya ditolak.
Setelah putusan Bawaslu Maluku ini, KPU Maluku akan melakukan penghitungan ulang atas berkas pencalonan yang diajukan HEBAT sebagaimana perintah Bawaslu. Pasangan HEBAT sebelumnya mendaftar ke KPU Maluku pada tanggal 26 November 2017 dengan membawa syarat dukungan foto copy KTP sebanyak 165.510.
Namun setelah dihitung dan dilalukan penelitian berkas dukungan, menurut KPU Maluku, hanya 90 ribu lebih yang sah. Karena itulah KPU Maluku menyatakan berkas dokumen dukungan yang diajukan HEBAT tidak memenuhi syarat pencalonan yakni sebanyak 122.895 dukungan KTP.
KPU Maluku langsung menolak berkas pencalonan HEBAT. Tidak terima atas putusan KPU Maluku, HEBAT pun mengajukan gugatan ke Bawaslu Maluku. Setelah melalui proses persidangan, Bawaslu Maluku kemudian memutuskan agar KPU menghitung ulang berkas yang diajukan pasangan HEBAT. (ADI)