Bea Cukai Maluku Musnahkan Rokok, Alat Kesehatan Dan Miras Ilegal

oleh
oleh
Petugas Bea Cukai memusnahkan rokok, miras ilegal dan alat kesehatan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Ambon, Rabu (20/12). FOTO : ALFIAN SANUSI (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Maluku memusnahkan ribuan bungkus rokok, alat kesehatan dan ratusan botol  minuman keras (Miras) ilegal di Kantor Bea Cukai Kawasan Pelabuhan Ambon, Rabu (20/12).

Barang ilegal tersebut dimusnahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Finari Manan, Kapolres Pulau Ambon Sutrisno Hady, Dandim 1504 Ambon, Letkol Inf Roynald Sumendap, pejabat  Pelindo, Kepala Staf Bandara dan pejabat terkait lainnya.

Pemusnahan barang milik negara yang disita ini dilakukan dengan cara dibakar dan cara lainnya hingga  barang hasil penindakan itu tidak mempunyai nilai ekonomis. Kepala Kantor Bea dan Cukai Finari Manan mengungkapkan, peredaran barang-barang ilegal tersebut di pasar bebas akan berakibat timbulnya kerugian baik secara materil maupun immateril.

“Barang-barang yang dimusnahakan jenis rokok itu berjumlah 1.100 bungkus dan minuman keras ilegal itu 301 botol, dan secara materil peredaran barang ilegal akan mengganggu potensi penerimaan dari sektor bea masuk, cukai dan pungutan pajak lainnya, sedangkan immateriil kerugian yang ditimbulkan antara lain terganggunya moral dan kesehatan masyarakat serta terjadinya kerusakan lingkungan,” kata Manan.

Menurut Manan, barang milik negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dimusnahkan  tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Maluku dan 3 Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) di Lingkungan Kanwil DJBC Maluku.

“Ada tiga Kantor KPPBC di Wilayah Maluku beroperasi yakni KPPBC TMP C Ternate, KPPBC TMP C Ambon, dan KPPBC TMP Tual yang merupakan bentuk pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan, ada sekitar 20 kasus hasil penindakan Kanwil DJBC Maluku dan 3 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Maluku. Dan barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara tahun 2017 dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp. 358.765.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp  157.947.270.

BACA JUGA :  Tiga Tempat Usaha di Waiheru Ambon Ludes Terbakar

Manan menambahkan, dasar hukum pemusnahan barang tersebut adalah PMK 240/PMK.06/2012 tentang tata cara pengelolaan barang milik negara yang berasal dari Eks Kepabeanan dan Cukai dan PMK 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena Cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau dikuasai negara.

“Barang-barang tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara yang berasal dari sarana pengangkut yang ditengah oleh pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal dan barang yang dikuasai negara yang merupakan sesuatu dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan diekspor,” katanya. (IAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.