TERASMALUKU.COM,- TUAL-Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual, Basri Addly Bandjar – Fadilla Rahawarin atau ADIL akan dideklarasikan pada 6 Januari 2018 di Lapangan Lodar El Kota Tual. Selain dihadiri pimpinan Parpol pengusung pasangan ini, deklarasi ADIL juga akan dihadiri ribuan pendukungnya. Setelah deklarasi, pasangan ADIL akan mendaftar ke KPU Kota Tual sebagai peserta Pilkada Kota Tual.
Ketua Tim Pemenangan ADIL, Jismi Reubun kepada Terasmaluku.com di Kota Tual, Sabtu (23/12) memastikan pasangan yang diusung Hanura, PBB dan PPP ini akan dideklarasikan pada 6 Januari 2018 nanti. Ia mengungkapkan, masyarakat pendukung ADIL yang hadir dalam deklarasi tersebut diperkirakan lebih dari 5.000 orang.
“Kenapa kita memilih lapangan Lodar El Kota Tual, sebagai tempat deklarasi, karena kapasitas tampung minimum di lapangan ini adalah 5.000 orang, kita sudah survei dan memastikan yang bakal hadir dalam deklaris akan lebih dari 5000, bahkan target kita bisa mencapai 10.000,”kata Reubun .
Kehadiran ribuan simpatisan ADIL pada deklarasi tersebut, menurut Reubun, merupakan kerinduan dan permintaan langsung dari simpatisan. Melihat pada proses pejemputan surat keputusan Parpol pengusung ADIL, tidak pernah dilaksanakan dalam bentuk iring iringan simpatisan, namun pendukung yang datang banyak.
“Simpatisan ADIL ini merindukan untuk dilaksanakan deklarasi secara besar, karena sejak pasangan ini melakukan proses pendaftaran di Parpol hingga mendapat SK dari DPP, pendukung tidak pernah melakukan penjemputan. Untuk itu mereka sangat ingin untuk menghadiri momen yang sangat penting dan strategis yaitu deklarasi pasangan ADIL, dan kita pikir inilah moment tepat untuk menunjukan kekuatan ADIL”ungkapnya.
Pasangan ADIL dipastikan bisa mendaftar di KPU setelah memperoleh rekomendasi berupa Surat Keputusan (SK) dan form B1 KWK dari Partai Hanura. Pasangan ADIL tengah mengantongi tiga SK dari tiga Parpol dengan jumlah 5 kursi di DPRD Kota Tual. Yakni, Hanura, 2 kursi, PBB, 2 kursi dan PPP 1 kursi.
Dengan dukungan tiga Parpol itu menurut Reubun, pasangan ADIL telah melampaui ketentuan untuk mendaftar di KPU, yang menetapkan syarat 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Tual atau minimal 4 kursi agar dapat lolos ke tahapan selanjutnya.AS