KPU Tual Tetapkan Jadwal Pendaftaran Balon Walikota

oleh
oleh
Rifai Rumaf

TERASMALUKU.COM,-TUAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menetapkan jadwal pendaftaran Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Tual pada Januari Tahun 2018.

“Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Kota Tual Nomor 1 Tahun 2017 tentang jadwal dan tahapan, pada bulan Januari kita sudah memulai dengan pengumuman pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tual dan selanjutnya proses pendaftaran,” kata Ketua Devisi Teknis KPU Kota Tual, Rifai Rumaf di Tual, Jumat (22/12).

Rumaf mengungkapkan, setelah Balon mendaftarkan diri di KPU Kota Tual, KPU kembali melakukan verifikasi pasangan calon, kemudian  menetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual 2018.

“Setelah pendaftaran kita akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan dan setelah pendaftaran kita akan publikasikan dokumen pendaftaran bakal calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat nanti,” ungkapnya.

Rumaf menambahkan, sesuai Keputusan KPU Kota Tual Nomor :10 /HK.03.1-Kpt/8172/KPU-kt/X/ 2017 tentang persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tual maksimal 20 persen sesuai jumlah kursi di DPRD Kota Tual.

“Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2017 tentang syarat pendaftaran untuk partai politik minimal 4 kursi dan jumlah suara sah sebesar 8.920, hal ini terkait dengan UU bahwa jumlah alokasi kursi di DPRD Kota Tual dikalikan dengan 20 persen dan 25 persen dikalikan dengan jumlah suara sah pada pemilu legislatif kemarin,” katanya. (AS)

BACA JUGA :  Melaju Dengan Kecepatan Tinggi, Angkot Berpenumpang 9 Orang Terjun Bebas ke Pantai Dusun Erie Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.