TERASMALUKU.COM,-AMBON- Sepanjang tahun 2017 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, mengungkap 10 kasus narkotika dengan 19 tersangka yang merupakan jaringan nasional. Dari 10 kasus ini, delapan kasus diantaranya berkas hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.
Berdasarkan keterangan yang diterima Terasmaluku.com dari BNNP Maluku menyebutkan, hingga kini BNNP Maluku telah menyita sebanyak 3,11 gram ganja dan 136.17 gram shabu. Salah satu daerah paling banyak menyuplay beredarnya narkoba di Maluku adalah Kota Ambon.
“Beberapa daerah juga masuk radar, namun Kota Ambon yang paling rawan. Sementara, kami sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika,” Kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Maluku, AKBP John Wattimena dalam keterangan pers akhir tahun di kantornya,Rabu (27/12).
Guna menekan jumlah penyalahgunaan narkotika, lanjut Wattimena, BNNP Maluku gencar melakukan berbagai upaya termasuk mengajak pecandu dan penyalahguna narkotika untuk melapor diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang tersebar di seluruh Provinsi Maluku.
“Kita terus melakukan berbagai upaya untuk menekan turunnya penyalahguna narkotika, termasuk mengadvokasi pembangunan berwawasan anti narkoba kepada 30 institusi pemerintah dan swasta, serta gerakan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Di lain sisi, Wattimena mengungkapkan, dari hasil kerjasama dengan pihak Kepolisian Daerah Maluku, berhasil menangkap sebanyak 118 tersangka dari 118 kasus. Namun dari 118 tersangka ini, tidak dijelaskan secara terperincih siapa saja yang terjerat.
Dia juga menyebut, di Maluku terdapat salah satu kampung bertipe kampung Ambon, di DKI Jakarta, yang rawan peredaran narkoba. Untuk mencegah agar kampung ini bebas dari beredarnya narkoba, pihaknya melakukan tindakan-tindakan tegas dengan upaya penyitaan.
“Iya benar, satu kampung di Maluku mirip dengan kampung Ambon di Jakarta. Kami sudah melakukan upaya pencegahan. Ada dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor yang sudah disita,” katanya. Selain itu, terdapat rumah dan tanah yang disita. Jika dikalkulasi lanjutnya, nilanya bisa berkisar Rp1 miliar. Semua harta benda ini bersumber dari satu tersangka yang sudah ditahan.
Pihak BNNP Maluku juga terus mengupayakan penanganan, agar Maluku jauh dari lajunya peredaran narkoba. Ia menambahkan, salah satu daerah yang paling berbahaya termasuk di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Namun karena Gunung Botak sudah ditutup, sehingga peredaran narkoba di wilayah itu beransur turun. (DIT)