PELAKSANAAN putusan Bawaslu Maluku Nomor Register : 001/PS/BWSL.MALUKU.31.00/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 berdampak pada perubahan Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal, KPU Maluku melakukan revisi Keputusan KPU Maluku Nomor 01 Tahun 2017, dengan Keputusan KPU Maluku Nomor 11 Tahun 2017. Perubahan ini untuk mengamodasi kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sebelumnya Keputusan KPU Nomor 01 Tahun 2017, ditentukan kegiatan verifikasi administrasi dari 28 November s/d 11 Desember 2017. Verifikasi faktual dari 12 Desember s/d 25 Desember 2017. Perubahan melalui Keputusan KPU Maluku Nomor 11 Tahun 2017, verifikasi administrasi dilakukan dari 26 Desember s/d 30 Desember 2017. Verifikasi faktual dari 1 Januari s/d 5 Januari 2018.
Setelah itu dilakukan rekapan berjenjang, dari PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Hasil rekapan itu akan dituangkan dalam Berita Acara yang akan digunakan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan mendaftar di KPU Maluku, dari 8 Januari s/d 10 Januari 2018. Apabila kurang dari 122.895 jumlah minimal dukungan, harus dilakukan pemasukan dokumen dukungan, dua kali dari jumlah kekurangan.
Verifikasi Administrasi
Verifikasi administrasi diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dari Pasal 18 s/d Pasal 22.
Salah satu kegiatan awal verifikasi administrasi adalah memastikan formulir B.1-KWK Perseorangan sesuai dengan lampirannya, yakni KTP atau Surat Keterangan. Identitas pendukung harus sesuai dengan formulir B.1-KWK Perseorangan. Kecocokan formulir B.1-KWK dengan DPT pemilih Pemilu/Pemilihan terakhir atau DP4. kelengkapan lampiran dokumen dukungan dan kesesuaian alamat pendukung di Desa/PPS.
Dalam hal hanya ada 1 Bakal Pasangan Calon perseorangan, penelitian dukungan ganda merujuk Pasal 20 ayat (1) huruf a, yakni satu orang memberikan dukungan lebih dari 1 kali kepada Bakal Pasangan Calon. Ayat (2) menegaskan dukungan ganda tersebut hanya dihitung 1 dukungan. Pasal 18 ayat (8) menegaskan dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan tidak sesuai, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Maluku juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan pendukung yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir, untuk diteliti data kependudukan sesuai Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4). Hal ini untuk memastikan mereka yang mendukung tidak terdaftar dalam DPT, akan dicek dalam DP4. Umumnya pemilih pemula atau pemilih yang berpindah domisili dari daerah lain.
Verifikasi Faktual
Verifikasi faktual diatur dalam Pasal 22 s/d Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Faktual adalah verifikasi dari data dukungan kepada pendukung, berbasis desa/kelurahan oleh PPS.
Semua yang telah memberikan dukungan dan memenuhi syarat dalam verfikasi administrasi akan dikonfirmasi seluruhnya, melalui metode sensus. Artinya semua pendukung yang memenuhi syarat verifikasi adaministrasi harus dapat memastikan sikap dukungannya saat faktual.
Awalnya PPS akan mendatangi alamat pendukung untuk dikonfirmasi. Bila PPS tidak menemui orang tersebut, maka PPS berkoordinasi dengan tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk dihadirkan ke PPS. Pendukung yang tidak hadir, dapat mendatangi PPS, hingga masa akhir verifikasi faktual.
Apabila pendukung tersebut mengaku tidak memberikan dukungan dalam formulir B.1-KWK Perseorangan dan lampirannya (KTP dan Suket), maka dukungan dinyatakan sah, apabila tidak mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan.
Namun bagi pendukung yang tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol di formulir B.1-KWK Perseorangan, meskipun mengisi Berita Acara BA.5-KWK Perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Karena keterbatasan waktu sesuai perubahan Tahapan, Program dan Jadwal melalui Keputusan KPU Maluku Nomor 11 Tahun 2017, maka fungsi tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam menghadirkan pendukung di PPS, akan memaksimalkan validasi faktual. Sebab bila pendukungtidak dapat ditemui, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jumlah dukungan perbaikan dua kali dari jumlah kekurangan minimal dan sebaran, akan dilakukan sesuai mekanisme awal, yakni penelitian dan verifikasi dukungan minimal dan sebaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Bila rekapan melebihi jumlah minimal dan sebaran, Bakal Pasangan Calon Perseorangan, memenuhi syarat dukungan dan dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon. (Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Z Sangadji)