TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang relawan Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaff – Adareas Rentanubun atau SANTUN, Lipren’t Ode Fiila, dilaporkan ke Polres Pulau Ambon, Kamis (28/12) petang. Fiila diduga mencemarkan nama baik Balon Gubernur dan Wakil Gubernur, Murad Ismail-Barnabas Orno atau MAS BRO lewat media sosial (Medsos) akun facebook miliknya.
Laporan ke polisi itu disampaikan tim relawan MAS BRO Arista Junaidi yang didampingi kuasa hukum MAS BRO, Abdul Haji Talaohu. Kepada wartawan usai melaporkan Fiila, Talaohu mengatakan, pihaknya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan pemilik akun facebook Lipren’t Ode Fiila.
“Hari ini kita laporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lipren’t Ode Fiila karena dinilai telah menghina kandidat beserta timnya,” kata Talaohu. Ia mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Lipren’t Ode Fiila tersebut sudah termasuk tidak pidana penghinaan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 Ayat 3. “Harus ada upaya hukum agar bisa diberikan efek jera terhadap yang bersangkutan karena telah melakukan penghinaan,” katanya.
Menurut Talaohu, postingan tersebut dianggap telah merusak nama baik Murad Ismail, mantan Kapolda Maluku itu. Karena dalam postingan di akun facebook, Lipren’t Ode Fiila, sangat terlihat jelas foto Murad Ismail dan beberapa orang lainnya disertai dengan keterangan foto yang sangat menjatuhkan Murad Ismail sebagai Calon Gubernur Maluku.
“Tanggal 25 Desember 2017 Pukul 09.56 WIT, akun facebook yang bernama Lipren’t Ode Fiila ini, memosting foto dan kata -kata sangat menjatuhkan, seperti sedang perang politik di dalam Medsos. Keteranganya yakni, mencemari nama baik salah satu tim relawan kami atas nama Arista Junaidi dengan mengatakan tim MI sarjana gadungan,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Talaohu, serangan dalam postingan facebook tersebut juga diarahkan kepada Murad Ismail yakni, “selamatkan Maluku dari orang kaya yang mengaku miskin, “Selamatkan Maluku dari mereka yang suka menebar hoaks, dan “Selamatkan Maluku dari mereka yang diajak debat, malah kencing di celana”.
“Postingan itu juga disertai dengan foto Pak Murad dengan sejumlah tim, bahkan postingan itu ditandai bersama 46 akun lainnya. Maka dengan ini, kami merasa sangat dirugikan dengan tindakan tersebut, lantaran memainkan isu untuk menjatuhkan kandidat kami (Murad) melalui Medsos ,” jelasnya.
Ia berharap dengan laporan tersebut, Polres Pulau Ambon dapat menindaklanjutinya dengan memanggil yang bersangkutan untuk bertanggung jawab atas semua postingannya tersebut. Talaohu menambahkan, langkah melaporkan pemilik akun Lipren’t Ode Fiila ke pihak berwajib ini merupakan bagian dari pendidikan politik, karena tindakannya sangat merusak proses demokrasi di Maluku. “Untuk saudara Lipren’t Ode Fiila kami tidak membalas apa yang dia buat, tapi biarlah proses hukum yang mendidiknya,” katanya. (IAN)