TERASMALUKU.COM,-AMBON- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun, menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dijabatnya. Pengunduran diri dari kepengurusan Ormas ini disampaikan Rifan dalam status di akun facebooknya, Jumat (29/12) petang, dengan dibuktikan surat pernyataan bersedia mengunduran diri dari kepengurusan Ormas yang ditandatanganinya diatas material 6.000.
Rifan menyatakan akan fokus bekerja sepenuh waktu menjalankan sisa masa tugas 2017-2019, sebagai ketua, merangkap anggota KPU Provinsi Maluku. Rifan sendiri masuk dalam kepengurusan dua Ormas di wilayah Provinsi Maluku. “Dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari, Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku masa bakti 2015-2020,
Pengurus MD KAHMI Wilayah Maluku Periode 2016-2021 dan Wakil Ketua MD KAHMI Kota Ambon Periode 2017-2022. Saya akan fokus bekerja sepenuh waktu menjalankan sisa masa tugas 2017-2019, sebagai ketua merangkap anggota KPU Provinsi Maluku,” demikian status Rifan dalam akun facebooknya.
Rifan menyebutkan pengunduran diri dari kepengurusan Ormas ini sebagai amanat Ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan memperhatikan Surat KPU RI Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tertanggal 7 November 2017. Surat KPU RI itu meminta anggota KPU dan KIP untuk mengundurkan diri dari kepengurusan Ormas
“Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila telah terpilih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi/Komisi Independen Pemilihan, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” demikian surat pernyataan yang dibuat Rifan. (ADI)