Kontrol Teknis dan Etik Terhadap Penyelenggara Pemilu,  Catatan  Almudatsir Sangadji, Komisioner KPU Maluku

oleh
oleh
Almudatsir Sangadji

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengkonstruksi kualifikasi penyelenggara Pemilu pada tiga lembaga : KPU, Bawaslu dan DKPP. KPU menyelenggarakan teknis dan tahapan, Bawaslu mengawasi penyelenggara Pemilu dan mengadili segketa proses Pemilihan, dan DKPP mengadili penyelenggaraan  etika penyelenggara Pemilu/Pemilihan.

Ketiga lembaga ini menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan UU. Prinsip checks and balances, dilakukan secara teknis, prosedur, dan etik. KPU bertaggungjawab secara teknis, program  dan tahapan. Bawaslu mengawasi tahapan, program dan jadwal dan mengadili sengketa proses. Dan DKPP mengawasi etika penyelenggara dalam lingkup perilaku penyelenggara.

Salah satu mekanisme kontrol secara internal kelembagaan dilakukan melalui mekanisme kepemimpinan kolegial. Keputusan rapat pleno adalah pengambilan keputusan tertinggi di lembaga penyelenggara.

Dengan sifat kolegial, lembaga penyelenggara Pemilu, akan dikelola melalui mekanime saling kontrol antara komisionernya. Cara ini untuk menegakkan tata cara sesuai prinsip regulasi dan asas Pemilu/Pemilihan.

KPU dan Bawaslu adalah lembaga publik. Karenanya setiap saat dapat dikunjungi secara konsultatif. Publik atau kontestan dapat bertanya terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.  Hal ini penting, karena KPU dan Bawaslu tidak hanya memahami regulasi dan normanya secara abstrak, namun juga menyelenggarakan norma tersebut secara teknis penyelenggaraan.

KPU dan Bawaslu telah melakukan bimbingan teknis berulang-ulang secara detail.  Dengan cara ini, KPU maupun Bawaslu lebih tegas dan pasti dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

Sengketa Pemilu/Pemilihan

Sengketa dalam Pemilu/Pemilihan dibagi dua. Yakni sengketa proses dan sengketa hasil. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan diselesaikan melalui Bawaslu,  dengan kesempatan eksaminasi dua tingkat kepada Pemohon, melalui PT TUN dan MA.

Pemohon adalah bakal pasangan calon atau pasangan calon yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU, dengan pembatasan tertentu soal legal standing. Objek sengketa proses berdasarkan Pasal4  ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Prosses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, adalah Berita Acara dan Keputusan KPU. Namun putusan Bawaslu kepada KPU bersifat mengikat.

Bawaslu terikat pada Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017.  Karena mengadili sengketa proses, Bawaslu hanya dapat menguji kebenaran prosedural penyelenggaraan. Dalam putusannya, tidak jarang Bawaslu menggunakan penilaian hukum dengan apa yang disebut kerugian konstitusional. Kerugian konstitusional merujuk pada kandungan normakonstitusi, bukan pada regulasi yang bersifat teknis prosedural.

BACA JUGA :  ADIL Gelar Konvoi dan Buka Puasa Bersama Warga

Dalam putusan Bawaslu Maluku  001/PS/BWSL.MALUKU/XII/2017tanggal 16 Desember 2017, misalnya Bawaslu memberikan penilaian hukum kedudukan hukum (legal standing) bedasarkan Pasal 281 UUD 1945 danP asal 49 UU Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Bawaslu tidak merujuk pada dalil Pemohon berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan pembatasan Pasal 5 ayat (1) huruf b  yang diajukanTermohon dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017.

Dalam kasus ini Bawaslu Maluku menerapkan legal standing sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia Pemohon melalui Pasal 281 UUD 1945 dan Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 1999. Bawaslu berpendapat dengan diterbitkan Berita Acara,  maka berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, maka Pemohon memiiki legal standing. Padahal Pasal 4 ayat (2) mengatur soal kumulasi objek sengketa,  sedangkan legal standing dalam perkara itu diatur dalamPasal 5 ayat (1) huruf b danPasal 5 ayat (3).

KPU  Maluku patuh melaksanakan putusan Bawaslu sejauh kepentingan Pemohon, dengan melakukan hitung ulang dan kesempatan /waktu perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Meskipun demikian putusan tersebut butuh anotasi dan eksaminasi publik dalam penilaian hukum dan amarnya

Sengketa hasil menjadi wewenang MK, dengan objek sengketa Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara. MK secara limitatif membatasi diri mengadili sengketa hasil, dengan syarat formil selisih perolehan suara, dari 0,5 % sampai 2 %. MK tidak lagi menggunakan paradigma keadilan substantif dalam menggali kebenaran pelanggaran proses yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Paradigma keadilan substantif adalah landasan teoritik di masa MK dipimpin Mahmud MD, dalam melakukan terobosan hukum. Kini MK sebagai the guardian constitution— pengawal konstitusi— mampu membatasi diri dalam hukum acaranya,  dengan menegakkan prinsip formil beracara sebelum mengadili pokok perkara.

Karena hukum  acara besifat prosedural, maka hukum acara  bersifat mengatur, mengendalikan dan membatasi.  Di dalam hukum  acara, cara pengaturannya besifat menyelenggarakan tata acara.

Dalam konteks ini, Bawaslu dalam hal ini mestinya tidak latah melakukan penafsiran hukum.  Lembaga ini direkrut dalam seleksi terbuka, dan tidak mensyaratkan perlu disiplin ilmu tertentu, seperti ahli hukum atau sarjana hukum seperti hakim dengan standar pendidikan profesi spesialis.    Karena itu akan sangat berbahaya, apabila lembaga ini melakukan penafsiran dan penemuan hukum dalam putusannya.

BACA JUGA :  Gugus Tugas Covid-19 Evaluasi Satu Pekan PSBR di Maluku

Apalagi dengan menabrak Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, dengan melakukan penafsiran ekstensif melalui pendapat hak konstitusional Pemohon, dengan merujuk Pasal 281 UUD 1945, dengan mengaitkan legal standing dengan UU Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam putusannya.

Hak konstitusionalitas adalah perlindungan dasar hak warga negara dalam konstitusi. Berbeda dengan kedudukan hukum (legal standing) yang megatur hak dengan pembatasan teknis prosedural administraif tertentu seseorang untuk dapat atau tidak dapat mengajukan sengketa.  Legal standing memiliki pembatasan kualifikasi tertentu, dan karenanya tunduk pada kriteria tata acara sebagai syarat formil.

Karena putusan Bawaslu mengikat kepada KPU dalam sengketa, maka putusan tersebut harus memiliki marwah berkesesuian dengan ketentuan perundang-undang. KPU melaksanakan putusan Bawaslu berdasarkan perintah UU, maka putusan Bawaslu harus sesuai UU. Bila tidak putusan Bawaslu hanya bersifat imperatif, namun tidak bersifat defenitif dan menimbulkan ketidak pastian dan ketidakadilan hukum.

Hal ini penting ditegaskan karena Bawaslu hanya mengadili sengketa proses. Bawaslu hanya menemukan kebenaran prosedural yang  mengikat pada kewenangan KPU dan bersifat merugikan Pemohon.  Bawaslu bukan jurist (hakim dalam profesinya), karenanya bukan ahli hukum yang memiliki sumpah jabatan dalam melakukan terobosan dan penemuan hukum, melalui metode penafsiran ekstensif.

KPU dan Bawaslu dalam pelanggaran kode etik dapat diaduan kepada DKPP. Pedoman etik bersifat perilaku, namun dalam pengaturannya memperhatikan cara penggunaan kewenangan penyelenggara secara luas. Tidak hanya bersifat pelanggaran perilaku, namun juga pelanggaran lain yang melekat dalam jabatan penyelenggara, yang berhubungan dengan sumpah jabatan dan standar pelaksanaanasas Pemilu/Pemilihan.

Dasar penggunaan kewenangan penyelenggara dalam Pemilu (legislatif dan pemilu presiden) adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 dan turunan aturannya. Dasar penggunaan kewenangan Pemilihan (PilkadaGubernur, Bupati dan Walikota) adalah UU Nomor 10 Tahun 2015 dan turunannya.  Hal ini karena Pilkada bukan rezim Pemilu, sehingga disebut dengan kata Pemilihan.

KPU bisa salah, Bawaslu juga demikian. Kontrol publik dilakukan agar lembaga penyelenggara agar tidak abuse of power— menyalahgunakan kewenangannnya. Penyelenggara dapat mengontrol dirinya melalui sifat pengambilan keputusan kolegial  yang seimbang dan saling mengendalikan.  Selebihnya penyelenggara juga butuh kontrol publik yang kritis dan konstruktif.  (Almudatsir Sangadji, Komisioner KPU Maluku)

No More Posts Available.

No more pages to load.