TERASMALUKU.COM,-AMBON- Perwakilan warga Negeri Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melaporkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku jalur perseorangan, Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath (HEBAT) ke Polsek Leihitu, Rabu (3/1).
Pasangan ini dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyalagunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga untuk mendukung pecalonan HEBAT di Pilgub Maluku 2018. Laporan masyarakat Hila ini diterima langsung Kapolsek Leihitu, Iptu Djafar Lessy.
Perwakilan pemuda Hila Abdul Razak Abubakar saat ditemui wartawan usai laporan mengatakan, sebagian besar warga Hila tidak memberikan KTP mendukung pasangan HEBAT, apalagi menandatangani pernyataan memberikan dukungan ke HEBAT. Namun saat proses verifikasi faktual dukungan KTP oleh Petugas Pemilihan Setempat (PPS) di tingkat desa ternyata ditemukan banyak KTP milik warga yang difoto copy mendukung pasangan HEBAT termasuk surat pernyataan dukungan. Karena itu warga keberatan atas tindakan tersebut.
“Kita melaporkan pasangan HEBAT ke Polsek Leihitu terkait penyalahgunaan KTP untuk mendukung pencalonan mereka. Ini dilakukan karena setelah kita verifikasi dukungan dan juga verifikasi faktual oleh PPS, ternyata KTP dan surat dukungan itu tidak sesuai,warga yang tidak memberikan KTP namanya ada dalam daftar dukungan,” kata Abubakar.
Saat ini, PPS melakukan verifikasi faktual dokumen dukungan warga kepada HEBAT. Petugas mendatangi satu persatu warga, pemilik KTP untuk memastikan apakah mereka memberikan dukungan kepada HEBAT atau tidak.
Abubakar menyebutkan, di Desa Hila hampir seluruh masyarakat tidak ada yang memberikan dukungan dengan menyerahkan KTP untuk HEBAT. “Di Hila sendiri itu ada temuan sekitar 1.264 KTP dukungan terhadap bakal calon perseorangan dan ternyata para pemilik KTP tidak memberikan dukungan, lalu mereka dapat KTP darimana,” jelasnya.
Abubakar berharap laporan ke polisi tersebut dapat ditindaklanjuti dari sisi pidana. Karena menurutnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang tentang pemalsuan dokumen, identitas, KTP dan surat keterangan masyarakat. Abubakar mengungkapkan, setelah laporan di Polsek Leihitu, masyarakat Negeri Hila juga akan melaporkan temuan tersebut kepada KPU Maluku dan Bawaslu agar ditindaklanjuti.
Kapolsek Leihitu Iptu Djafar Lessy menegaskan, laporan warga itu terkait dugaan penyalahgunaan KTP dan surat pernyataan untuk mendukung pasangan HEBAT maju di Pilgub Maluku lewat jalur perseorangan. Padahal menurut Kapolsek, warga tidak pernah memberikan dukungan tersebut, sehingga mereka keberatan dan melaporkan HEBAT ke polisi.
“Yang dilaporkan itu pasangan HEBAT dan sesuai prosedur yang ada kita tepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana ini,” katanya. Kapolsek menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga keamanan di wilayah Leihitu serta tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pribadi maupun banyak orang. Pihak HEBAT sendiri hingga berita ini disusun belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. (IAN)