TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath atau (HEBAT) yang menuhi syarat berjumlah 71.485 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pernyataan dukungan warga.
Penetapan dukungan memenuhi syarat ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 yang berlangsung di aula Kantor KPU Maluku, Senin (8/1) petang.
Sebelum menetapkan perolehan dukungan yang memenuhi syarat, KPU Maluku merekapitulasi jumlah syarat dukungan dari sebelas kabupaten/kota se Maluku. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat ini setelah dilakukan verifikasi faktual atas dokumen dukungan pasangan HEBAT oleh PPS tingkat desa di seluruh kabupaten/kota se Maluku. Dukungan HEBAT yang memenuhi syarat ini masih terpaut jauh dari jumlah syarat minimun dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan KPU Maluku sebanyak 122.895.
Rapat pleno rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan dipimpin Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, dihadiri seluruh komisioner KPU Maluku, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, bakal calon perseorangan Gubernur Maluku Herman Koedoeboen dan tim penghubungnya.
Meski sempat mempersoalkan verifikasi faktual di sejumlah daerah, namun Herman sendiri menerima hasil pleno penetapan KPU Maluku. Berita acara penetapan ditandatangani ketua dan empat komisoner KPU Maluku lainnya. KPU Maluku kemudian menyerahkan hasil pleno penetapan ke Bawasalu Maluku dan tim penghubung HEBAT.
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyatakan, meski syarat dukungan masih kurang, pasangan HEBAT bisa mendaftarkan ke KPU Maluku sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku jalur perseorangan yang dibuka mulai 8 Januari hingga 10 Januari. Jika mendaftar, HEBAT juga akan diberikan waktu untuk perbaiki dokumen dukungan berupa foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan dari tanggal 18 hingga 20 Januari.
Waktu perbaikan dokumen syarat calon juga sama dengan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang diusung Parpol atau gabungan Parpol. “Berkaitan dengan syarat-syarat calon untuk perseorangan, agar bisa lolos pasangan HEBAT harus memasukan dua kali lipat dari jumlah minimal syarat dukungan yang kurang dan setelah itu kita verifikasi lagi,” kata Kubangun. ADI