KPU Maluku Tetapkan Dukungan HEBAT Yang Memenuhi Syarat Hanya 71.485

oleh
oleh
KPU Maluku menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 di aula Kantor KPU Maluku, Senin (8/1). FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan  Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath atau (HEBAT) yang menuhi syarat berjumlah 71.485   Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pernyataan dukungan warga.

Penetapan dukungan memenuhi syarat  ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 yang berlangsung di aula Kantor KPU Maluku, Senin (8/1) petang.

Sebelum  menetapkan  perolehan dukungan yang memenuhi syarat,  KPU Maluku merekapitulasi jumlah syarat dukungan dari sebelas kabupaten/kota se Maluku. Jumlah dukungan  yang memenuhi syarat ini setelah dilakukan verifikasi faktual atas dokumen dukungan pasangan  HEBAT  oleh PPS tingkat desa di seluruh kabupaten/kota se Maluku. Dukungan HEBAT yang memenuhi syarat ini  masih terpaut jauh dari jumlah syarat minimun dukungan  calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan KPU Maluku sebanyak 122.895.

Rapat pleno rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan dipimpin Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, dihadiri seluruh komisioner KPU Maluku, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, bakal calon perseorangan  Gubernur Maluku Herman Koedoeboen dan tim penghubungnya.

Meski sempat mempersoalkan verifikasi faktual di sejumlah daerah, namun  Herman sendiri menerima hasil pleno  penetapan KPU Maluku. Berita acara penetapan ditandatangani ketua dan empat komisoner  KPU Maluku lainnya. KPU Maluku kemudian menyerahkan  hasil pleno  penetapan ke Bawasalu Maluku dan tim penghubung HEBAT.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyatakan, meski syarat dukungan masih kurang,  pasangan HEBAT bisa mendaftarkan ke KPU Maluku sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku jalur perseorangan yang dibuka mulai 8 Januari hingga 10 Januari.  Jika mendaftar, HEBAT juga akan diberikan waktu untuk perbaiki dokumen dukungan  berupa foto copy  KTP dan surat pernyataan dukungan dari tanggal 18 hingga 20 Januari.

Waktu perbaikan dokumen syarat  calon juga sama dengan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang diusung Parpol atau gabungan Parpol.  “Berkaitan  dengan syarat-syarat calon untuk  perseorangan, agar bisa lolos  pasangan HEBAT harus memasukan dua kali lipat dari jumlah minimal syarat dukungan yang kurang dan setelah itu kita verifikasi lagi,” kata Kubangun. ADI

No More Posts Available.

No more pages to load.