TERASMALUKU.COM,-AMBON- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku menyerahkan rekomendasi kepada Irjen Pol Murad Ismail dan Barnabas Orno (MI Orno) untuk mendaftar sebagai pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2018-2023 di KPU Maluku. Rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Hendrik Lewerissa kepada MI-Orno di Kantor DPD Gerindra kawasan Passo, Jalan Wolter Monginsidi, Selasa (9/1).
Hendrik mengatakan, penyerahan rekomendasi ini merupakan ritual atau kebiasaan dari Partai Gerindra yang selalu dilakukan sebelum pasangan calon yang diusung Gerindra mendaftar di KPU. “Ini bukan semata-mata hanya seremonial belaka tetapi Partai Gerindra mau meletakan nilai, bahwa suatu proses perjuangan yang serius itu harus dilalui dengan suatu ritual yang baik dan benar,” kata Hendrik.
Ia mengatakan, rekomendasi yang diberikan kepada MI-Orno ini adalah wujud dari kepercayaan Partai Gerindra untuk berjuang bersama-sama agar dapat membangun Maluku kearah yang lebih baik, Maluku yang lebih bermartabat dan Maluku yang berdiri dan duduk sama tinggi dengan provinsi lainnya.
“Bagi Partai Gerindra kepentingan untuk memajukan Maluku dan mensejahterakan rakyatnya adalah prioritas utama dan kepentingan itu sebenarnya harus mengalahkan kepentingan personal, individual, kelompok dan institusi,” katanya.
Hendrik mengungkapkan, Partai Gerindra akan berjuang bersama-sama dengan pasangan calon MI-Orno untuk menghadirkan kepemimpinan yang baru di Maluku. “Kita akan bekerja bersama untuk menjadikan MI-Orno Gubernur Maluku seperti yang diimpikan,” kata Hendrik.
Sementara itu MI mengatakan, atas nama pribadi berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Partai Gerindra karena dapat mendukungnya bertarung di Pilkada Maluku 2018. “Saat ini adalah kesempatan saya kembali ke Maluku untuk dapat membangun daerah ini agar lebih baik,” katanya.
Selain Gerindra, MI Orno sendiri sudah didukung PDIP, NasDem, PKB, Partai Hanura, PAN, PPP,PKPI dan Perindo. Pasangan MI Orno akan mendaftarkan diri ke KPU Maluku pada Rabu (10/1).(IAN)