TERASMALUKU.COM,-BULA-Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat evaluasi dan persiapan menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017-2018 tingkat SD/MI SMP/MTs maupun SMA, SMK/MA. Rapat persiapan dan evaluasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBT Achmad Rumaratu itu melibatkan seluruh Kepala UPTD Pendidikan se SBT dan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Pendidikan, Senin (8/1).
Usai rapat, Rumaratu mengungkapkan, dalam rapat membahas persoalan krusial yang menjadi fokus perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten SBT terkait persiapan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017-2018. Selain itu rapat juga membahas sebaran dan kinerja guru di SBT.
“Rapat untuk mengevaluasi kinerja guru-guru dalam rangka persiapan Ujian Nasional. Kemudian rapat ini juga untuk mendata ulang sebaran guru pada setiap sekolah, kaitannya dengan guru-guru kontrak. Selain itu untuk mengevaluasi kinerja guru-guru kontrak, jadi untuk mengetahui kinerja mereka, Dinas pendidikan mengacu pada laporan Kepala Sekolah tentang pelaksanaan tugas guru kontrak pada sekolah masing-masing,”kata Rumaratu.
Menurut Rumaratu, selain itu pihaknya juga melakukan kroscek ulang dan pendataan kembali tentang penyebaran guru-guru PNS yang hingga kini masih terjadi penumpukan di Kota Bula Kabupaten SBT. “Sehingga data ini akan kami sampaikan kepada Pemda dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) SBT untuk dilakukan penyebaran guru-guru pada sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru di kampung-kampung,” katanya.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten SBT, Wa Jubaidah dalam sela-sela rapat itu meminta kepada Kepala-Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan agar dapat memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai penyambung tugas-tugas Dinas di Kecamatan. Sehingga menurutnya, para guru yang ingin mengurus Berkala maupun pengusulan kenaikan Pangkat cukup disampaikan ke UPTD saja, nanti UPTD yang akan menindak lanjuti pada lembaga diatasnya.
“Saudara saudara Kepala UPTD harus tetap di Kecamatan sehingga guru-guru yang ingin mengurus Berkala maupun kenaikan pangkat, tidak perlu lagi ke kabupaten, cukup mereka mengurus di UPTD Kecamatan, lalu nanti Kepala UPTD Teruskan Ke Dinas, sehingga proses belajar mengajar di sekolah tidak terhambat,” katanya. (LAN)