TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengungkap penyelundupan sekitar 4 ton batu sinabar. Penyelundupan dikendalikan seorang tersangka berinisial J dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. Selain melibatkan J, penyelundupan batu sinabar juga melibatkan seorang oknum anggota polisi dan seorang warga.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Mohammad Rum Ohoerat mengungkapkan, 4 ton batu sinabar tersebut dibungkus dalam 130 karung dengan berat tiap karung 30 Kg. Menurutnya, penyelundupan batu sinabar ini dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial J dari dalam Rutan Polda Maluku. J sendiri ditahan dalam kasus serupa dan penambangan illegal.
“Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menangkap penyelundupan batu sinabar yang berjumlah sekitar empat ton. Kasus ini digerahkan oleh satu orang tersangka berisial J yang saat ini ditahan di Rutan Polda Maluku dalam kasus yang sama,”kata Ohoerat kepada wartawan, Kamis (11/1).
Empat ton batu sinabar tersebut ditemukan di rumah milik oknum anggota Polda Maluku berpangkat Brigadir berinisial L di kawasan Desa Tawiri Kota Ambon pada Rabu (10/1). Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan L dan seorang warga berinisial S sebagai tersangka. “L adalah oknum anggota Polri dan S adalah warga sipil keduanya ikut membantu J dalam penyelundupan batu sinabar,” kata Ohoerat.

Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Handik Zusen mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan adanya penyelundupan batu sinabar. Petugas kemudian mendatangi rumah L dan menemukan barang bukti 4 ton batu sinabar di rumahnya.
Dari keterangan L, terungkap kalau batu sinabar itu diperoleh dari S. Polisi kemudian menangkap S. Dan dari keterangan S diketahui batu sinabar itu milik J, tersangka kasus serupa yang ditahan di Rutan Polda Maluku. Selain 4 ton batu sinabar, polisi juga mengamankan empat buah handphone milik tersangka.
Handik mengungkapkan, tersangka J berkomunikasi dengan S dan L dari dalam tahanan dengan menggunakan handphone milik tahanan lainnya dalam kasus yang sama. Sedangkan simkar milik tersangka J. Diduga batu sinabar ini berasal dari lokasi tambang illegal di Gunung Tembaga Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat dan akan diselundupkan ke luar Maluku.
“Kita belum tau batu sinabar ini akan dibawa kemana karena tersangka J belum kita periksa. Tapi kasus batu sinabar ini akan kita usut hingga tuntas karena menjadi perhatian serius Presiden, Kapolri dan Kapolda Maluku,” kata Handik.
Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan Undang – Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. Barang bukti batu sinamar kini diamankan di Markas Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku, kawasan Tantui Ambon. (ADI)