Berkas Murad Ismail Dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat

oleh
oleh
KPU Maluku menggelar rapat pleno penyerahan hasil penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 di Kantor KPU Maluku, Selasa (17/1). FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menggelar rapat pleno penyerahan hasil penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 yang berlangsung di Kantor KPU Maluku, Selasa (17/1) sore. Dalam  pleno itu, Ketua Devisi Teknis KPU Maluku La Alwi membacakan hasil  penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon yang dilakukan KPU Maluku. Saat La Alwi membacakan hasil penelitian berkas, terungkap seluruh berkas syarat calon bakal Calon  Gubernur Maluku  Irjen  Pol. Murad Ismail  dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Sedangkan berkas syarat calon Bakal Calon Wakil  Gubernur Maluku Barnabas Orno masih ada yang belum lengkap yakni, legalisir ijazah,  surat tanda tamat belajar tidak sesuai serta  Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama Orno yang masih kurang atau tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara itu berkas syarat calon bakal calon  Gubernur Said Assagaff dan Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku Andareas Rentanubun masih ada yang belum lengkap atau TMS. Dua item  berkas  Assagaff belum lengkap. Yakni, SPT penghasilan wajib pajak orang pribadi tahun 2017 belum dimasukan, serta ijazah yang  dilegalisir tidak sesuai. Berkas Anderias Rentanubun juga belum lengkap. Yakni tidak dicentangnya status ASN dalam berkas,  SPT orang pribadi masih kurang  serta ijazah yang dilegalisir juga tidak sesuai.  Yang lebih parah  berkas syarat calon  pasangan Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath dari jalur perseoranga. Selain berkas persyarat dukungan yang masih kurang, berkas syarat calon pasangan ini juga masih banyak yang TMS. Setelah ditandatangi  komisoner KPU Maluku, hasil penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu kemudian diserahkan Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada penghubung tiga pasangan bakal  calon  yang menghadiri  rapat pleno tersebut. KPU Maluku memberikan waktu untuk  perbaikan berkas syarat calon mulai dari  tanggal 18 hingga 20 Januari mendatang. “ Hal – hal yang berkaitan dengan berkas calon, berkasnya ada tapi tidak memenuhi syarat. Karena itu masa perbaikan yang harus diserahkan ke KPU pada tanggal 18 hingga 20 Januari,” kata Kubangun. Dalam penyerahan hasil penelitian berkas syarat pecalonan dan syarat  calon  ini, KPU juga menyampaikan hasil tes kesehatan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. KPU  Maluku menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan  tiga bakal pasangan calon memenuhi syarat. “Hasil tes kesehatan di RSUD  dr. Haulussy Ambon, tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika,” kata Kubangun. Selain dihadiri tim penghubung tiga pasangan calon, rapat pleno ini juga disaksikan Ketua dan Komisioner Bawaslu Maluku. (IAN)

BACA JUGA :  Sate, Ceker Ayam Sambal Dabu Dabu Jajan Malam Nikmat di Ambon

No More Posts Available.

No more pages to load.