TERASMALUKU.COM,-AMBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menggelar rapat pleno penyerahan hasil penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 yang berlangsung di Kantor KPU Maluku, Selasa (17/1) sore. Dalam pleno itu, Ketua Devisi Teknis KPU Maluku La Alwi membacakan hasil penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon yang dilakukan KPU Maluku. Saat La Alwi membacakan hasil penelitian berkas, terungkap seluruh berkas syarat calon bakal Calon Gubernur Maluku Irjen Pol. Murad Ismail dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Sedangkan berkas syarat calon Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno masih ada yang belum lengkap yakni, legalisir ijazah, surat tanda tamat belajar tidak sesuai serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama Orno yang masih kurang atau tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara itu berkas syarat calon bakal calon Gubernur Said Assagaff dan Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku Andareas Rentanubun masih ada yang belum lengkap atau TMS. Dua item berkas Assagaff belum lengkap. Yakni, SPT penghasilan wajib pajak orang pribadi tahun 2017 belum dimasukan, serta ijazah yang dilegalisir tidak sesuai. Berkas Anderias Rentanubun juga belum lengkap. Yakni tidak dicentangnya status ASN dalam berkas, SPT orang pribadi masih kurang serta ijazah yang dilegalisir juga tidak sesuai. Yang lebih parah berkas syarat calon pasangan Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath dari jalur perseoranga. Selain berkas persyarat dukungan yang masih kurang, berkas syarat calon pasangan ini juga masih banyak yang TMS. Setelah ditandatangi komisoner KPU Maluku, hasil penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu kemudian diserahkan Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada penghubung tiga pasangan bakal calon yang menghadiri rapat pleno tersebut. KPU Maluku memberikan waktu untuk perbaikan berkas syarat calon mulai dari tanggal 18 hingga 20 Januari mendatang. “ Hal – hal yang berkaitan dengan berkas calon, berkasnya ada tapi tidak memenuhi syarat. Karena itu masa perbaikan yang harus diserahkan ke KPU pada tanggal 18 hingga 20 Januari,” kata Kubangun. Dalam penyerahan hasil penelitian berkas syarat pecalonan dan syarat calon ini, KPU juga menyampaikan hasil tes kesehatan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. KPU Maluku menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon memenuhi syarat. “Hasil tes kesehatan di RSUD dr. Haulussy Ambon, tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika,” kata Kubangun. Selain dihadiri tim penghubung tiga pasangan calon, rapat pleno ini juga disaksikan Ketua dan Komisioner Bawaslu Maluku. (IAN)