TERASMALUKU.COM,-TUAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menerima dokumen perbaikan tiga pasangan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Tual, dalam rapat pleno penyerahan dokumen perbaikan syarat calon Balon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 di Aula Kantor KPU Tual, Sabtu (20/1).
Tiga Paslon yang menyerahkan dokumen perbaikan yaitu, pasangan Adam Rahayaan dan Usman Tamnge (AMAN), Yunus Serang dan Eva Fransina Balubun (SERASI) serta pasangan Basry Adly Bandjar dan Fadilah Rahawarin(ADIL).
Koordinator Devisi Teknis KPU Kota Tual, Rifai Rumaf, secara resmi tiga pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Tual telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran yang belum dilengkapi.
“Alhamdulillah tiga pasangan Balon sudah lengkapi dokumen perbaikan dan KPU sudah mengeluarkan formulir tanda terima dokumen perbaikan untuk masing masing Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tual,”kata Rifai Minggu (21/1).
Menurut Rifai Rumaf, setelah dokumen dilengkapi, KPU Kota Tual melakukan verifikasi faktual dokumen Paslon Walikota dan Wakil Walikota. “Kami akan melakukan verifikasi dokumen pasangan calon pada tanggal 22 sampai 27 Januari dan selanjutnya kita akan tetapkan pasangan calon,” ungkap Rumaf.
Dia berharap, masyarakat berperan dalam mengawasi KPU sebagai penyelenggara pemilu tersebut. “Kami berharap masyarakat berperan mengawasi dan kritis terhadap KPU, apabila melihat KPU bekerja tidak sesuai aturan,”katanya.
Seperti diketahui, pasangan AMAN diusung Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem dan Partai Gerindra. Sedangkan pasangan SERASI diusung Partai Golkar dan PDIP, sementara pasangan ADIL diusung Partai Hanura, PBB dan PPP.(AS)