Bea Cukai Tual Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok  Ilegal

oleh
oleh
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tual memusnahkan ribuan bungkus rokok illegal di Lapangan Lodarel Kota Tual, Kamis (25/1). FOTO : AS (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,TUAL- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tual memusnahkan  ribuan bungkus rokok illegal hasil penindakan tahun 2017 di Lapangan Lodarel Kota Tual, Kamis (25/1).

Barang  milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan ini hasil kerjasama Bea Cukai dengan Polres Maluku Tenggara (Malra), Kejaksaan Negeri  Tual dan TNI. Pemusnahan ribuan  bungkus rokok berbagai jenis itu  dilakukan dengan cara dibakar oleh Muspida Kota Tual.

Kepala Kantor Wilayah Kepabeanan dan Cukai Provinsi Maluku Finari Manahan mengungkapkan, pemusnahan ini  merupakan bentuk pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni, memberikan perlindungan dari masuknya barang barang yang dapat membahayakan masyarakat atau Community Protection.

“Peredaran barang-barang illegal tersebut di pasar bebas akan berakibat timbulnya kerugian secara materiil yaitu, terganggunnya penerimaan dari sektor pemungutan cukai dan pungutan pajak lainya,” kata Finari.

Finari juga mengatakan,  pemusnahan tersebut adalah wujud dari akuntabilitas publik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga dengan pemusnahan tersebut  masyarakat dapat mengetahui tindaklanjut dari berbagai penindakan yang telah dilakukan di wilayah KPPBC TMP Tual.

Barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai yaitu rokok illegal yang terdiri dari  enam kasus hasil penindakan tahun 2017 dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 158.440.000. Dari jumlah itu potensi kerugian negara sebesar Rp 116.389.720.

Rokok illegal  yang dimusnahkan itu yakni,  107 bungkus rokok merek rolling isi 20 batang perbungkus, 1 bungkus merek Galaxi isi 12 batang per bungkus, 16.690 bungkus rokok merek gudang cengkeh isi 20 batang per bungkus, 630 bungkus rokok merek gudang cengkeh isi 16 batang per bungkus, 40 bungkus rokok merek bluwis isi 20 batang perbungkus dan 30 bungkus rokok merk isi 20 batang perbungkus.

BACA JUGA :  Penjemputan Jamaah Haji Kloter Tual Dipusatkan di Masjid Agung, Bukan Di Bandara

“Modus yang digunakan oleh pelanggar yakni dengan menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai dan pita cukai tidak sesuai peruntukanya yang bertujuan agar harga rokok menjadi murah dan banyak peminatnya,” beber Finari.

Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan dilakukan dengan cara dibakar sampai barang hasil penindakan tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis. Hadir dalam pemusnahan ini diantaranya Kepala Kantor Kekayaan Negara Papua Maluku A.Y Daniarto, Kepala Kepabeanan dan Cukai Kota Tual M. Anshor, Wakil Walikota Tual A Hamid Rahayaan, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Indra Fadila Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, pimpinan TNI serta undangan lainnya.(AS)

No More Posts Available.

No more pages to load.